BANGGAI – Pemberantasan jaringan narkoba jenis sabu sabu di Kabupaten Banggai semakin intens dilakukan jajaran Kepolisian Polres Kota (Polresta) Banggai, pada Kamis (6/8/2026) malam, personil Satnarkoba kembali meringkus seorang perempuan inisial RS (57) warga Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk.
Tersangka RS digelandang ke Mapolresta bersama sejumlah barang bukti usai dilakukan penggeladahan disalah satu kios bagadang di Kelurahan Soho.
Kasat Narkoba AKP Hasanuddin mengatakan, RS diamankan usai membeli narkotika jenis sabu dari Kota Palu untuk diedarkan di Kota Luwuk
“Kita langsung amankan saat berada di sebuah warung/kios begadang Jalan Sam Ratulangi, Luwuk,” ujar Kasat Narkoba, Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid dalam keterangannya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pembungkus permen, sebuah telepon genggam hingga 6 sahset sabu. Pelaku ditangkap berdasarkan informasi salah warga sekitar.
“RS dipersangkakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP,” tuturnya.
AKP Hamid mengatakan pelaku kini diamankan di Mapolresta Banggai. Pihaknya masih akan melakukan pengembangan.
“Saat ini pelaku berada di Mapolresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas.













