BANGGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang tersangka di lokasi berbeda pada Senin (8/6/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial RM (39), warga Kecamatan Balantak, dan AI (44) yang alamatnya dirahasiakan oleh pihak kepolisian.
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan tersangka RM diringkus di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Calya merah bernomor polisi DN 1627 CI yang dikemudikan oleh RM.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam pembalut wanita dan diletakkan di lantai mobil, tepat di bawah kaki tersangka.
“Sewaktu penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu berada tepat di lantai mobil atau di bawah kaki RM,” ujar AKP Hasanuddin Hamid, Selasa (9/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, RM mengakui sabu seberat 6,16 gram tersebut diperolehnya dari seseorang di Kota Luwuk untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Balantak.
Menurut Hasanuddin, tersangka diketahui kerap mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Balantak, Balantak Selatan, dan Balantak Utara.
Bongkar Jaringan Sabu di Masama
Beberapa jam setelah penangkapan RM, personel Satresnarkoba Polres Banggai kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Kecamatan Masama melalui operasi penyamaran (undercover buy).
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tersangka AI di salah satu rumah warga pada Senin malam.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar sabu dengan berat bruto 48,53 gram.
“Selain sabu, turut disita plastik besar, alat hisap bong, satu pak plastik bening, korek api gas, dan telepon seluler,” terang Hasanuddin.
Saat ini, AI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yang berat sesuai pasal yang disangkakan.
Dari dua pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita total 54,69 gram sabu siap edar. (*/AL)












