Mantan Kades Siuna Tersangka Dugaan Korupsi

BANGGAI – Mantan Kepala Desa dan seroang Kasi Kesra di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai resmi ditetapkan tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banggai di Pagimana, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBDes Tahun 2021 – 2023.

Mantan Kades inisial ARR dan Kasi Kesra insial SB kini menjalani penahanan di Lapas Klas IIB Luwuk selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pagimana, David Andrianto menyampaikan, kasus korupsi yang menyeret dua tersangka menelan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 947.820.925,79.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka ARR dan Tersangka SB dilakukan Penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B luwuk berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai Di Pagimana,” pungkas. (*/AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *