PN Luwuk Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Desa Lenyek

BANGGAI – Pengadilan Negeri (PN) Luwuk menggelar sidang lapangan perkara perdata sengketa lahan di Desa Lenyek, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Jumat (23/1/2025) pagi.

Sidang lapangan tersebut menghadirkan para pihak, baik penggugat maupun tergugat, yang masing-masing didampingi kuasa hukum. Proses persidangan berlangsung menarik dan disaksikan puluhan warga setempat saat majelis hakim PN Luwuk bersama tim melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah titik objek lahan yang menjadi pokok perkara.

Perkara ini merupakan sengketa lahan antara lima warga Desa Lenyek melawan Nurlela Panreli dan masih berada pada tahap awal pemeriksaan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan.

Kuasa hukum penggugat, Yusak Siahaya, menjelaskan gugatan perdata diajukan karena pada perkara lain ditemukan ketidaksesuaian titik koordinat objek lahan yang disengketakan dengan data yang tercantum dalam aplikasi Sentuh Tanahku milik BPN.

Perbedaan titik koordinat dalam aplikasi Sentuh Tanahku milik tergugat yang menunjukkan lokasi objek berada cukup jauh dari lahan yang disengketakan. Sebagai perbandingan, sertifikat lahan milik warga lain di sekitar lokasi justru sesuai dengan titik koordinat aplikasi tersebut.

“Lahan ini telah dikuasai dan digarap klien kami sejak tahun 1986, bahkan telah dihuni secara turun-temurun oleh leluhur mereka. Sementara sertifikat yang ditunjukkan pihak tergugat diduga keliru, termasuk sejumlah data pendukungnya yang terdapat kejanggalan,” ujar Yusak.

Adapun lima warga yang mengajukan gugatan yakni Abdul Malik Suluong, Kartini, Amir, Mursid, dan Puding Bungahatam. Kelima warga tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Nurlela Panreli dalam perkara pidana atas dugaan penyerobotan lahan.

“Karena ada banyak kejanggalan dalam klaim kepemilikan lahan pihak tergugat, maka kami mengajukan gugatan balik secara perdata,” tegas Yusak.

Dalam gugatan tersebut tambah Yusak adanya surat yang menyebutkan para warga pernah menandatangani surat peminjaman lahan. “Namun setelah ditelusuri, diduga terdapat pemalsuan tanda tangan,dan itu di akui warga mereka tidak pernah mendatangani surat peminjaman,” jelasnya.

Ia menambahkan, sidang lapangan ini merupakan bagian dari tahap pembuktian, untuk mencocokkan titik objek lahan yang disengketakan.

Sidang lapangan dimulai sekitar pukul 10.30 WITA dengan peninjauan lahan milik Abdul Malik Suluong, dilanjutkan ke objek milik Mursid Suluong serta tiga titik lokasi lainnya, dan berakhir sekitar pukul 11.30 WITA.

Selain lima warga yang telah menjalani proses persidangan, tercatat lebih dari 30 warga Desa Lenyek juga dilaporkan dalam kasus dugaan penyerobotan lahan. Namun hingga kini, baru lima warga yang perkaranya masuk ke tahap persidangan.

Terpisah warga bernama Salim Kende mengatakan, kasus sengketa lahan ini bukan hanya menyeret lima warga yang berstatus sebagai penggugat, tetapi telah menyeret puluhan kepala.

BACA : Sengketa Lahan Di Desa Lenye, Warga Ragukan Sertifikat Ahli Waris

Sengketa lahan ini telah berbuntut pada kriminalisasi terhadap warga dengan laporan dugaan penyerobotan tanah dan telah diproses oleh Kepolisian Polres Banggai. Bahkan lebih dari 20 kepala kepala warga telah dimintai keterangan penyidik kepolisian berdasarkan laporan polisi ahli waris.

“Lalu kami dimintai keterangan sudah empat kali kami di panggilan Polisi dan kami sudah memberikan keterangan ke penyidik sebanyak tiga kali, kami dilaporkan dugaan penyerobotan tanah,” aku Salim Kende.

Salim Kende mengaku, sekira 32 kepala keluarga yang menempati pemukiman di lokasi tersebut sebagian telah memiliki SKPT yang diterbitkan oleh kepala Desa Salodik Tahun 2007 dan tahun 2008. Saat itu Desa Lenye masih wilayah adminitrasi Desa Salodik. Penerbitan SKPT tersebut dimasa jabatan Kades Rahman Kandula. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *