Bea Cukai Luwuk Musnahkan 84.320 Batang Rokok Ilegal

BANGGAI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk memusnahkan 84.320 batang rokok ilegal hasil penindakan selama empat bulan, yakni periode Juli hingga Oktober 2025. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (25/11/2025) sore di Luwuk, Kabupaten Banggai.

Kepala Bea Cukai Luwuk, Muamar Khadafi, mengungkapkan bahwa nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp125.215.200 dari total 15 kali penindakan. Dari pelanggaran tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp62.902.720 apabila barang-barang ilegal itu beredar di pasaran.

“Penindakan ini juga menghasilkan denda sebesar Rp188.716.000, sebagai bagian dari extra effort Bea Cukai Luwuk dalam mengamankan penerimaan negara,” ujar Muamar.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui surat S-216/MK/KNL.1603/2025 bertanggal 29 Oktober 2025 tentang persetujuan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai hasil pelanggaran ketentuan Undang-Undang Cukai, mulai dari UU Nomor 11 Tahun 1995, UU Nomor 39 Tahun 2007, hingga UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Muamar berharap pemusnahan ini memberikan efek jera kepada para pelaku usaha ilegal dan menjadi peringatan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tahun 2025 ini merupakan pemusnahan yang ketiga. Pertama pada Februari, kedua Agustus, dan kali ini November. Ini menandakan peningkatan kinerja kami dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Bea Cukai Luwuk terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah, aparat TNI–Polri, dan instansi terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, hingga Tojo Una-Una.

Kegiatan penindakan ini juga merupakan bagian dari pemanfaatan pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah.

Selain melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya, upaya pemberantasan rokok ilegal diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mendukung peningkatan perekonomian melalui penerimaan negara dari sektor cukai.

Operasi bersama atas rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal ini diharapkan mendorong para pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap aturan. Dengan demikian, industri hasil tembakau dapat berkembang lebih sehat dan penyerapan tenaga kerja masyarakat dapat terus terjaga. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *