BANGGAI – Kantor Bea Cukai Luwuk, melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan Kamis (27/2/2025) sore.
Pemusnahan barang kena cukai hasil penindakan itu, dipimpin langsung Kepala Kantor Bea Cukai, Mumar Khadafi, dihadiri unsur Forkopimda Banggai, serta pejabat dari kabupaten Tetangga, diantaranya, Kepala BNN Banggai Kepulauan, Kepala BNN Tojo Una Una.
Kantor Bea Cukai Luwuk melalui siaran pers Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menyebut Adapun barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 179.940 batang rokok dan 103,28 liter MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp 268.667.985,- (dua ratus enam puluh delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah).
Potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 157.062.840,- (seratus lima puluh tujuh juta enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
Kantor Bea Cukai Luwuk bersama jajaran Pimpinan Daerah serta Aparat TNI dan Polri, terus berkomitmen dalam mendukung peningkatan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Upaya ini dilakukan antara lain melalui optimalisasi penerimaan sektor cukai serta perlindungan terhadap industri hasil tembakau guna menciptakan persaingan usaha yang sehat. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pelaksanaan Operasi Bersama dalam rangka penegakan hukum terhadap peredaran rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Bea Cukai Luwuk secara aktif menjalin sinergi dengan Pemerintah Daerah di Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Tojo Una-Una, serta Aparat Penegak Hukum terkait. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara atas Barang Kena Cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan. Pelaksanaan Operasi Bersama yang berfokus pada penindakan rokok dan MMEA ilegal diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan meningkatnya kepatuhan, ekosistem usaha yang sehat dapat terwujud,yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat.
Pemusnahan barang bukti berupa rokok dan MMEA ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk sebagai tindak lanjut dari oeprasi yang dilakukan.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 104 kegiatan penindakan yang dilakukan selama periode November 2023 hingga Januari 2025. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui surat nomor S-322/KNL. 1603/2025 tanggal 20 Februari 2025 mengenai
Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk pada Kantor BMMN yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai yang melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemusnahan barang ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal serta menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Bea Cukai Luwuk, bersama Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan masyarakat, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal secara konsisten dan berkelanjutan, guna menciptakanmu perekonomian yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. (AL)