DPRD Banggai Setujui Nota Kesepakatan Bersama Alinasi Mahasiswa Luwuk

BANGGAI – DPRD Banggai menyetujui usulan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Banggai terkait proses perumusan, pembahasan, dan evaluasi kebijakan daerah.

Kesepakatan tersebut Ketua DPRD Banggai, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta persetujuan sejumlah komisi dalam rapat dengar pendapat gabungan Komisi pada Senin (8/9/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, awalnya menyepakati 10 poin yang menjandi tuntutan aliansi Mahasiswa dan Rakyat Banggai. Setelah itu, para wakil rakyat turut menyetujui usulan alians mahasiswa yang tertuang dalam nota kesepakatan.

Isi Nota kesepakatan menyebut, dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berbasis keilmuan,serta guna meningkatkan kualitas perumusan kebijakan public di Kabupaten Banggai, maka DPRD Kabupaten Banggai bersama Aliansi mahasiswa Kabupaten Banggai sepakat untuk menjalin kemitraan melalui nota kesepakatan ini.

Pasal 1 ; Nota kesepakatan ini bertujuan untuk memastikan perlibatan kalangan Akademisi dan Civitas Akademika dalam proses perumusan, pembahasan, dan evaluasi kebijakan daerah.

Pasal 2, Ruang lingkup;

1. Pelibatan akademisi sebagai narasumber, tenaga ahli, atau konsultan dalam penyusunan kebijakan daerah.

2. Penyelenggaraan forum diskusi publik, seminar dan FGD antara DPRD Banggai dengan Masyarakat. 3. Pertukaran data dan kajian ilmiah untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti.

4, Penyusunan rekomendasi kebijakan bersama yang melibatkan mahasiswa, akademisi, dan DPRD Banggai.

Pasal 3, Hak dan kewajiban

DPRD Kabupaten Banggai : Memberikan ruang dan akses kepada mahasiswa serta akademisi untuk terlibat dalam proses perumusan kebijakan. Menindaklanjuti rekoemndasi akademis sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

  1. Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai; Mendorong partisipasi aktif civitas akademika dalam memberikan masukan yang konstruktif. Menyampaikan hasil kajian atau analisis terkait kebijakan kepada dprd secara periodik.

Pasal 4. Mekanisme pelaksanaan

  1. Dibentuk forum komunikasi bersama antara DPRD Banggai, mahasiswa, dan akademisi.
  2. Pertemuan reguler minimal 2 (dua) kali dalam setahun untuk evaluasi dan penyusunan rekomendasi.
  1. Hasil forum dituangkan dalam berita acara dan menjadi dokumen resmi DPRD.

Pasal 5. Ketentuan lain-lain

  1. Nota kesepakatan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
  2. Hal-hal yang belum diatur akan disepakati lebih lanjut melalui addendum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *