BANGGAI – Komisi 1 DPRD Banggai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi pemberhentian sementara aparat aparat Desa Batu Simpang, Kecamatan Balantak Utara, pada Jumat (17/1/2025).
Rapat dipandu Wakil Ketua Komisi 1, Sucipto, dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Banggai, Bagian Hukum Setda Bupati Banggai, Sekcam Balantak Utara, dan Kades Batu Simpang serta aparat desa.
Rapat ini kata Sucipto,menindak lanjuti aduan Kepala Dusun 1 Batu Simpang terkait pemberhentian sementara sebagai Kadus. RDP ini bertujuan agar dapat memperoleh solusi yang baik untuk kemajuan desa.
Rapat diawali, Sucipto memberi kesempatan Alpian untuk menyampaikan aduan Alpian kaitan pemberhentian sementara dirinya. Alpian menyampaikan, kades melalukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan dugaan mall administrasi yang berimplikasi kerugian materil yang dialaminya. Pemberhentian sementara diduga tidak sesuai dengan prosedur.
“Tata kelola pemerintahan yang diduga menyimpang dari koridor hukum di kepemimpinan kades, disebabkan mengesampingkan urusan pemerintahan,” kata Alpian
Alpian mengatakan, pemberhentian sementara bahkan sampai usulan pemberhentian tetap tidak pernah ada mediasi yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa. Dinas PMD juga tidak melakukan mediasi.
Pendamping Alpian, Amlin Usman menyampaikan kepala desa tidak membayarkan hak Alpian semasa dirinya menjabat kepala dusun.
Kepala Desa Batui Simpang, Ipsan Sunu, mengatakan, Alpian sendiri meminta mutasi dari sekdes ke Kadus sejak 18 Mei 2024, sampai sekarang sudah tidak pernah masuk kantor.
Persoalan upah sejak terbitnya surat pemberhentian sementara sudah tidak berjalan upahnya.
“Saya menahan gaji karena tidak bekerja, tidak masuk kantor, saya cukup bijak. Saat pemberhentian sementara saya menyuruh Kadus 2 untuk menanyakan apakah masih mau masuk atau tidak, sebagai perangkat desa tentunya harus aktif,” terangnya.
“Kalau tidak masuk kantor lantas saya mau menggaji orang yang tidak masuk kantor. Kalau saya beri gaji pasti saya di komplain aparat lain,” tutur kades
Kades juga mengatakan, saat ini tidak hanya pemberhentian sementara, tapi juga usulan pemberhentian tetap telah disetujui oleh Dinas PMD Banggai.
“Saya sudah sampaikan ke Dinas PMD untuk pemberhentian tetap dan sudah disetujui oleh dinas PMD, tinggal menunggu Bupati,” ungkap kades saat berbincang dengan pewarta.
Sekcam Balantak Utara Joni Nursin menyampaikan, membenarkan penerbitan surat pemberhentian sementara. Awalnya Alpian Polimengo, dipercayakan menjabat Sekertaris Desa selama empat bulan berjalan, setelah itu, Alpian oleh Kades diberikan teguran pertama atau SP 1. Pasca teguran pertama itu, Alpian mengundurkan diri dari jabatan Sekdes dan menjabat sebagai kepala dusun 1.
Selanjutnya dimasa jabatan Kadus, Kepala Desa Ipsan Sunu, memberikan SP 2, dan pemberhentian sementara. Teguran itu kata sekcam dikandung maksud agar Alpian dapat menyesuaikan diri dan merubah perilaku.
Anggota Komisi 1 Ramli Mbani, menyarankan dalam posisi pemberhentian sementara ini masih ada waktu untuk mediasi dengan diselesaikan secara internal melalui pemerintah kecamatan.
“Harapan kami agar dapat mengambil langkah sebelum sampai pada putusan kalau memang bisa dilakukan pembinaan kenapa tidak?,” kata Ramli
Masih kata Sucipto, dalam tahap pemberhentian sementara saat ini, Camat bersama Kades dapat melakukan mediasi bersama.
“Saya juga minta kepada Alpian agar aktif berkantor ini juga demi kebaikan, jenjang pemberhentian sementara itu ada waktu memperbaiki,” pesan Sucipto
Sementara itu, Aleg Mursidin mengatakan ada kesalahan prosedural dalam pemberhentian sementara, pertama SP lebih dahulu terbit barulah mutasi. Seharusnya SP 1, SP 2 di jabatan Kadus.
“Harapan kami agar tidak ada yang diberhentikan secara resmi. Saya sarankan, persoalan ini dapat diselesaikan di tingkat kecamatan tanpa harus ada yang diberhentikan. Tolong dikoordinasikan, saya yakin ini ada niatan baik, dan duduk bersama sama menbaha secara internal,” terangnya
Aleg Kartini Akbar mengatakan, persoalan ini dapat ditindak lanjut melalui jalur mediasi di pemerintah kecamatan dengan melibatkan Dinas PMD, Bagian Hukum.
Dari hasil keputusan RDP polemik antara Kepala Dusun 1 dan kepala desa Batu Simpang dikembalikan ke pemerintah kecamatan untuk dilakukan mediasi. Mediasi itu melibatkan Dinas PMD, Bagian Hukum Setda Banggai, Camat, Kades dan sejumlah pihak. (AL)