BANGGAI – Polisi melimpahkan berkas perkara kasus pencurian emas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Pagimana, pada Jumat (22/8/2025).
Kedua tersangka berstatus ibu rumah tanggan itu merupakan warga Desa Jaya Bakti, Kecamatan inisial LH alias Elo (42) dan DH (48).
Berkas perkara keduanya diserahkan oleh penyidik Polsek Pagimana dan diterima JPU Bambang,
Kapolsek Pagimana, AKP Laata, SH membenarkan pelimpahan berkas perkara disertai penyerahan para tersangka di kasus pencurian bersama-sama.
“Penyerahan para tersangka lantaran adanya surat dari Jaksa yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan P21/lengkap,” ujarnya pada Minggu (24/8).
Kasus pencurian sebut AKP Laata, terjadi pada 18 November 2024, para tersangka mengambil gelang emas 23 karat seberat 16,9 gram milik Isna Basir. Emas milik korban lalu digadaikan senilai Rp. 16.540.000 di Penggadaian Luwuk.
“Uang dari Hasil menggadaikan emas dibagi berempat. Ke empat orang yang menerima uang yakni, LH, DH, RM dan BM. Ke empat orang penerima uang masih memiliki hubungan keluarga.
“LH, DH, RM masih saudara kandung, sedangkan BM yang berstatus DPO adalah anak dari tersangka DH,” ungkap AKP Laata
Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian sekira Rp. 30 Juta.
para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 ayat 2 KUHP atau Pasal 406 ayat 1 KUHP. **












