BANGGAI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (12/8/2025) sore melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan empat bulan berjaln sejak Februari – Juni 2025.
Total barang bukti yang dimusnahkan jika diuangkan sekira Rp. 479.370.000, itu terdiri dari 322.000 batang rokok illegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) bermerk sebanyak 11,34 liter tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar dan pecahkan.
Pemusnahan bertempat di halaman Kantor Beacukai Luwuk di hadiri unsur Forkopimda Banggai, perwakilan Pemda Tojo Una-una, Bangkep dan Banggai Laut.
Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Muamar Khadafi menyampaikan, barang yang dimusnahkan selain hasil dari penindakan Kantor Bea Cukai Luwuk adapula barang hasil penindakan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara.
Pemusnahan barang sitaan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan dengan surat nomor S-92/MK/KNL. 1603/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk.
Adapun barang bukti hasil penindakan Kantor Bea Cukai Luwuk yang di musnahkan sebanyak 322.000 batang rokok dan 11,34 liter MMEA jika di rupiahkan sebesar Rp. 479.370.000, dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 240.212.000. Sedangkan denda dari hasil penindakan selama periode Februari sampai dengan Juni 2025 diperoleh sebesar Rp. 278.137.000,
Sementara barang sitaan hasil penindakan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara yang di musnahkan sebanyak 13.940 batang rokok dengan total nilai barang sebesar Rp. 20.700.900,- dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 10.399.240.
Sinergi Kantor Bea Cukai Luwuk dan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara dalam mengamankan penerimaan Negara dari hasil penidndakan menghasilkan denda sebesar Rp. 31.198.000.
Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan dimusnahkan ini merupakan Barang Kena Cukai yang berasal dari pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemusnahan barang ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan peringatan kepada pelaku usaha ilegal agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bea Cukai Luwuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan masyarakat, berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan Barang Kena Cukai illegal secara konsisten dan berkelanjutan.
Kantor Pengawasan Bea & Cukai Luwuk terus bersinergi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, dan Tojo Una-Una serta TNI Polri dalam melakukan penegak hukum melalui operasi bersama atas barang kena cukai sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan. (AL)











