BANGGAI – Pemerintah Desa Lenyek, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai membatalkan rencana penertiban lahan di lokasi wisata Padang Bola, Selasa (29/7/2025) siang.
Upaya penertiban itu ditunda pasca warga setempat melakukan protes keras terhadap kebijakan di desa yang dinilai pilih kasih dalam melakukan penertiban.
Rencana penertiban lokasi wisata yang semula dijadwalkan Pemdes pada Selasa (29/7) dan di pimpin Pj Kades Lenyek Bustamin S Yarsad, bersama aparat Bhabinkantibmas dan sejumlah Babinsa Koramil 01/Luwuk tidak dapat dilakukan.
Puluhan warga meminta kepada Pemdes jika ingin menertibkan lokasi wisata Padang Bola harus ditertibkan semuanya.
“Jangan hanya lahan yang sekarang kami tanami di tertibkan, sementara yang lain tidak. Kalau mau tertibkan semuanya ditertibkan berdasarkan luasannya,” ungkap warga.
Kades Lenyek, Bustamin S Yarsad, menyampaikan lahan yang masuk di lokasi wisata tersebut lebih dari 139 Hektar. Namun sebagian lahan telah di olah warga dan dijadikan perkebunan.
Bustamin menyebut kawasan wisata Padang Bola telah di SK kan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, pada Oktober 2022 dengan nomor SK 556/2263/Dispar Tahun 2022, dengan luasan lahan sekira 139.712 hektar.
Sementara itu Bhabinkamtibmas setempat menginformasi, jika luasan lahan wisata Padang Bola sudah tidak sesuai. Pasalnya dasi luas lahan 139 lebih hektar tersebut sebagian telah di olah menjadi perkebunan warga.
RT setempat menyampaikan di titik lokasi yang menjadi objek wisata saat ini sebagian telah berisi tanaman Horti jenis Buah Naga, sementara lainnya baru di tanami patok.
“Lahan yang sudah di tanami sekira 20 Hektar, dan lahan yang sementara di klaim warga ada sekira 20 hektar,” ungkap Salim.
Salim menyebut, dilokasi itu juga telah terjadi transaksi jual beli lahan, bahkan disinyalir telah ada lahan yang sertifikat. (AL)












