BANGGAI – Pemerintah Desa Honobola, Kecamatan Batui kembali di kecam warganya. Kecaman itu sekaitan persoalan honor Pendeta Gereja GPDI Pantekosta selama lebih dari setahun tidak dibayarkan.
“Sekira 19 bulan belum Pemdes tidak lagi membayarkan honor Pendeta,” kata Ketua Pembangunan Gereja Pantekosta, Demas Saampap kepada media Kamis (3/7/2025) sore saat menyambangi Sekretariat PWI Banggai.
Tak hanya honor pendeta, bantuan untuk Gereja seperti alat musik tidak diberikan. Padahal proses serah terima bantuan berupa Orgen yang dianggarakan dari dana desa sekira Rp.10 Juta tidak diberikan ke gereja. Bantuan alat musik justru hanya tersimpan di rumah kediaman Kades dan sering di pinjamkan ke tempat lain.
“Ada kemungkinan honor Pendeta tidak diberikan karena tersinggung khutba pendeta,” ungkap Demas.
Secara terpisah, Pendeta Utama Hallawa dikonfirmasi via telephon semalam membenarkan honor nya dianggarkan oleh pemerintah desa sejak awal Januari 2024 sampai dengan juli 2025 tidak pernah diberikan.
Padahal dalam Dokumen RKPDes Tahun 2024 terdapat upah honor pembayaran pendeta sebanyak dua orang, dengan SK Bernomor 141/… BHL/2024 tentang penetapan besaran honorarium Pendeta Desa Honbola Kecamatan Batui. Dua nama yang tercantum dalam dokumen menyebut yakni, Pdt. Patria Kalvari Kupangga dan Pdt. Umata Hallawa, masing-masing besaran upah mereka sebesar Rp1 Juta rupiah perbulan.
Utama Hallawa mengatakan, dirinya mengabdi sebagai pendeta Gereje Pantekosta desa Hombola sejak tahun 2021. Saat itu kepala desa di jabat Alm. Rojes, setelah itu digantikan oleh Pj. Kades Pinus Lakawa di Tahun 2022 dirinya pun masih menerima honor dari desa.
Di awal Tahun 2023 ketika Yustina Maningku menjabat kades ia masih menerima upah Honor, namun sejak Tahun 2024 honor miliknya tidak lagi diberikan.
“ Dari Januari 2024 sampai dengan saat ini saya tidak pernah diberikan honor,” aku Utama Hallawa
Rapat bertempat di Balai Desa Desa Honbola sekitar bulan Juni 2024, sebut Pdt.Utama Hallawa. Kades mengaku upah honor miliknya telah di realisasikan.
“Aneh, di laporan sudah dibayarkan tapi, saya tidak pernah menerima,” kata Utama Hallawa
“Saya keberatan dengan pengakuan kades yang menyebut honor saya sudah dibayarkan saat itu, kemudian dari perwakilan kecamatan yang hadir rapat mengaku akan menyelesaikan persoalan ini namun sampai sekarang tidak ada penyelesaian,” terang Utama Hallawa via telephon genggam.
“Dan ini sebuah kebohongan yang di buat oleh Kades,” ungkapnya.
Utama menyampaikan, jika toh terjadi adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan Pemda Banggai melalui Dinas Pembardayaan Mansyarakat Desa (PMD) segera menindak kades.
“Harapan saya kalau toh ada temuan dan dugaan pelanggaran dalam persolaan ini tergantung dari pemerintah dalam hal ini Dinas PMD, kalau bisa diberhentikan,” harap Utama
Desakan itu kata dia, terlepas dari persoalan honor miliknya, bantuan alat musik untuk gereja dan bantuan rutin untuk rumah ibadah tidak lagi diberikan.
Bantuan alat musik yang dianggarkan oleh Pemdes di tahun 2023 sekiar Rp 15 Juta. Kemudian ditambah lagi Tahun 2024 Pemdes kembali menganggarkan penambahan alat musik dengan menyerap anggaran sekira Rp10 juta rupiah.
Pdt. Utama Hallawa menyebut, setiap tahun gereja selalu mendapat anggaran sekira Rp 10 juta, namun di tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 Gereja Pantekostas tidak lagi menerima.
“ini juga perlu dipertanyakan, dana bantuan rutin untuk gereja, begitu juga dengan honor guru sekolah Minggu Gereja Pantekosta Eklesia Honbola tidak ada lagi,” tuturnya
Terpisah Kepala Desa Honbola, Yustina Maningku mengatakan, sekaitan dengan honor milik Pdt. Utama Hallawa telah dikembalikan ke kas daerah. Persoalan honor pendeta dan persoalan bantuan alat musik telah sampai ke Dinas PMD, Kesbangpol bahkan di pemerintah kecamatan namun tak kunjung selesai.
Yustina mengaku anggaran untuk pembelian alat musik tidak sampai Rp. 12 juta rupiah.
“Honornya sudah dikembalikan ke kas daerah, dan tidak benar adanya pembelian alat musik senilai Rp.15 Juta,” tuturnya kades dibenarkan suaminya Yospian Naodja
Yustina menyebut, Tahun 2024 Pemdes tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk Pembayaran honor Pendeta dan guru sekolah minggu.
Sementara itu, Yospian menyebut, Ptd.Utama Hallawa tidak menjaga kode etiknya kepada pemerintah desa. Persoalan honor tersebut di luar dari ketentuan penganggaran dari pada RKPDes yang di musyawarahkan.
Persoalan ini sebut Yospian. Pendeta Utama Hallawa tidak memberikan loyalitas terhadap Kades. Karena hal – hal yang prinsipil menyangkut internal gereja di bawah oleh Pdt. Utama ke ranah pemerintah desa.
“Jadi untuk lebih jelasnya nantinya kita akan melakukan konfirmasi langsung, duduk bersama supaya jangan sepihak dalam memuat statement,” pinta Yospian via telephon genggam
Dikonfirmasi di rumah kediaman, Kades Yustina Maningku kembali menegaskan, persoalan honor dan alat musik sudah pernah di mediasi oleh Dinas PMD, Kesbangpol, Pemerintah Kecamatan Batui, bahkan sampai ke Majelis Daerah.
“Dan kita juga sudah laporkan ke Majelis Daerah, sebenarnya yang bersangkutan tidak menjaga sifat kode etik sebagai gembala,” kata Yustina di dampingi sang suami Yospian Naodja
Sementara itu, Yospian kembali menambahkan, tidak dibayarkannya honor Pdt. Utama Hallawa karena Utama Hallawa tidak menghargai dan menghormati pemerintah desa.
“Kenapa gajinya tidak diberikan, itu karena ada sifat – sifat nya yang tidak menjaga kode etik sebagai gembala, ada surat pendeta ini,” terang Yospian sembari memperlihatkan isi surat Ptd. Utama Hallawa
Kaitan dengan alat musik, Yospian menuturkan, pemerintah desa sebelumnya telah memberikan kebijakan untuk pengadaan alat musik di dua gereja yakni, Gereja Protestan dan Gereja Pantekosta. Namun, Gereja Protestan meminta untuk kursi stainless. Sedangkan Gereja Pantekosta meminta pengadaan orgen. Pemdes kemudian mencarikan harga orgen senilai Rp.10 juta, diluar dari pajak PPN dan PPH.
Disisi lain tambah Yospian, pengadaan kursi stainless tidak mencukupi kuota yang diminta, sehingga pendeta meminta kebijakan Pemdes untuk kembali menambahkan anggaran di tahun berikutnya.
Sementara untuk pengadaan Orgen pada Gereja Pantekosta, pendeta mencari harga senilai Rp.20 Juta. Besaran harga itu kata Yospian telah melebihi pagu anggaran yang tertuang dalam RKP yang hanya mengalokasikan senilai Rp. 12 Juta termasuk PPN PPH.
“Orgen itu ada di rumah, kenapa disimpan disini, karena saya ketua pembangunan desa. Dari pemerintah dan TPK sudah serahkan kepada panitia pembangunan,” ungkapnya.
Alat musik tidak diserahkan ke Gereja dikarenakan perlakuan pendeta terhadap kades yang tidak menghormati dan mencampuri urusan pemerintah.
“Jangan di lain pihak kamu (Pendeta-red) tidak menghormati dan menghargai pemerintah, di lain pihak kamu menuntut ke pemerintah untuk memberikan bantuan,” beber Yospian. (AL)













