Program UEP Sentuh Puluhan Keluarga Ekonomi Lemah di Banggai

BANGGAI –  Puluhan calon penerima manfaat program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kabupaten Banggai mengikuti bimbingan tekhnis dari Dinas Sosial Kabupaten Banggai. Bimtek yang dibuka langsung Kepala Dinas  Sosial Kabupaten Banggai, Rudi Purwana K Bulah, bertempat di Aula Pertemuan Kantor Dinas Sosial Banggai, Rabu (30/4/2025) pagi.

Kepala Bidang Fakir Miskin, Ronad Rizal Pudje, S.IP., MM, selaku pemateri pada Bimtek menyampaikan, program UEP adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengakses sumber daya ekonomi, meningkatkan kemampuan usaha ekonomi, meningkatkan penghasilan, tabungan dan menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan.

Program UEP adalah, yang digagas oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Banggai. Tahun 2025 Kabupaten Banggai menerima kuota sebanyak 65 penerima manfaat. Para calon penerima manfaat ini tersebar beberapa kecamatan diantaranya, Kecamatan Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, Kecamatan Pagimana, Nuhon, Batui Toili, Kintom, dan kecamatan lainnya.

Adapun kriteri penerima manfaat adalah masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang belum terdaftar tetapi dalam proses pengusulan DTKS, dan berusia diatas 18 tahun dan maksimal 60 tahun. selanjutanya kriteria lain adalah, masyarakat yang memiliki keinginan berusaha dan belum pernah mendapat bantuan stimulan usaha serta memiliki potensi dan keterampilan dalam melaksanakan UEP. Para penerima manfaat bukan PNS, TNI, Polri atau  Pensiunan dan Aparat Desa.

Jenis bantuan usaha khusus ekonomi Program Produktif Penanganan (UEP) berupa bantuan uang tunai senilai Rp. 10.000.000,. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai melalui bank penyalur. Dana tersebut akan dibelanjakan habis untuk kebutuhan usaha.

Pada tahapan penyaluran tambah Ronal, dimulai dari pembuatan rekening Bank yang didampingi Dinas Sosial Kabupten / Kota. Proses pembuatan rekening pada bank penyalur atas nama usaha perorangan, rekening ditanda tangani spesimen yang telah disediakan.

Selanjutnya, pada tahapan proses pencairan dana, harus berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah. Yang selanjutnya para penerima manfaat diwajibkan menandatangani Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di atas materai.

“Dokumen yang ditandatangani tersebut menyatakan komitmen penerima untuk menggunakan dana bantuan sesuai dengan tujuan program dan bertanggung jawab atas penggunaannya. Penerima bantuan wajib menyerahkan Fotocopy Buku Rekening, Nota (Asli) Pembelian barang, dan mengumpulkan bukti dukung kepada Dinas Sosial Provinsi Sulteng” terangnya

Dana bantuan dibelanjakan harus sesuai dengan rincian yang ada pada usulan proposal. Penggunaan dana akan di awasi petugas pendamping dari Dinas Sosial.

“Pada saat penerima manfaat ini membelanjakan dana tersebut mereka akan di dampingi oleh petugas penyuluh yang di tunjuk oleh dinas sosial,” ungkap Ronal Rizal.

Penerima bantuan UEP diwajibkan menyusun dan menyerahkan dua jenis laporan utama yaitu laporan keuangan dan laporan pelaksanaan kegiatan. Laporan keuangan berisi pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan. Laporan ini harus mencakup Fotokopi perjanjian kerja sama, Realisasi rencana anggaran biaya (RAB), Kuitansi dan faktur pembelian barang atau bahan usaha, Fotokopi buku tabungan yang menunjukkan transaksi terkait bantuan.

Sedangkan  pada Laporan pelaksanaan kegiatan menggambarkan perkembangan usaha dan aspek sosial serta kelembagaan kelompok.​ Laporan ini mencakup kegiatan usaha, pengelolaan usaha, kemajuan usaha, termasuk produksi, pemasaran, dan keuntungan. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *