BANGGAI – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 171//PPHPU.BUP-XIII/2025, yang memerintahkan agar dilaksanakan kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Toili dan Kecamatan Moilong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kembali menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Jumat (7/3/2025).
Sosialisasi bertempat di Aula Kantor KPU Banggai, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto, perwakilan Polres Banggai, perwakilan Kodim 1308 LB, Akademis, LSM, OKP Kepemudaan dan insan pers, serta 18 perwakilan partai politik.
Ketua Komisi KPU Banggai, Santo Gotia menyampaikan, sosialisasi kali ini merupakan rangkaian dari tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam putusan MK tersebut kat Santo, KPU Kabupaten Banggai diberikan waktu 45 hari agar segera melaksanakan PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.
Data dimiliki KPU Banggai untuk Kecamatan Toili terdiri dari 63 TPS tersebar di 25 desa dengan total 26.452 pemilih. Sedang Kecamatan Simpang Raya jelas Santo, memiliki 26 TPS tersebar di 12 desa dengan jumlah 11.183 pemilih.
“Kami masih menunggu keputusan teknis KPU RI terhadap pelaksanaan PSU di dua kecamatan tersebut,” ujar Santo yang didampingi para komisioner dan jajaran sekretariat KPU.
Sebelum mengakhiri, Santo menginisiasi sejumlah perwakilan yang hadir dapat memberikan pendapat dan masukan terkait pelaksanaan PSU 5 April. **