BANGGAI – Front Mahasiswa dan Masyarakat Desa Petak melakukan unjuk rasa di Depan Kantor DPRD Banggai pada (12/11/2024) pagi. Aksi damai ini sebagai bentuk protes terhadap pemberhentian sementara Kepala Desa Petak.
“ini bukan persoalan biasa tetapi ini persoalan tata kelola Pemerintahan yang amburadul dibawah kendali Dinas PMD,” ungkap orasi.
Tuntutan untuk mencabut pemberhentian sementara turut menyampaikan warga petak yang meminta DPRD untuk segera menyikapi persoalan pemberhentian sementara kades petak.
Sebagaimana disampaikan Ingo meminta DPRD Banggai untuk segera menyikapi dan mempertimbangkan terkait pemberhentian kades. Mencabut surat pemberhentian pemerintah desa. Susah sedang buka pemerintah di atas yang rasakan namun desa yang rasakan.
“Kami minta DPRD segera menyikapi dan mencabut pemberhentian kades. Kami tidak akan menerima Pjs kades, dan kami akan tutup kantor desa jika ada Pjs,” kata Ingo melalui orasinya.
Pemberhentian sementara Kepala Desa Petak, Syamsu Labukang oleh PJs. Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) diduga terkait protes terhadap penundaan pencairan ADD Siltap dan gaji kepala desa beserta perangkatnya. Atas penundaan itu, Kades melakukan protes atas penundaan kades melalui akun FB nya viral di media sosial.
Berikut Isi Selebaran Pendemo,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menahan proses pencairan ADD SILTAP atau gaji bagi Kepala Desa Petak beserta perangkatnya, dengan alasan bahwa pencairan dilakukan berdasarkan urutan pengajuan dokumen, sehingga dana dari pengajuan yang lebih awal, seperti PDRD, akan dicairkan terlebih dahulu.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 3 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Pembagian Serta Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024, Pasal 16 poin pertama menyatakan bahwa ADD
harus diprioritaskan untuk membiayai penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa (SILTAP). Tetapi,
meskipun Pemerintah Desa telah memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal
12 Perbup tersebut, gaji atau SILTAP mereka justru ditahan oleh Dinas PMD.
Penundaan ini tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berdampak serius pada operasional pemerintah Desa. Ketiadaan dana SILTAP mengganggu kelancaran kerja pemerintah desa dan menimbulkan ketidakpastian bagi perangkat desa yang bergantung pada gaji untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Disamping itu beberapa aparat desa membutuhkan gaji tersebut untuk biaya pengobatan mereka. Ini jelas mencerminkan kesewenang-wenang dari Dinas PMD Padahal urutan pengajuan dokumen, sehingga dana dari pengajuan yang lebih awal diusulkan.Ini jelas mencerminkan kesewenang-wenang dari Dinas PMD.
Pada 4 November Kades Petak akhirnya dipanggil ke Dinas PMD untuk memberikan klarifikasi serta diminta membuat surat pernyataan. Hasil dari pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, setelah itu, pada 7 November, Kades Petak justru menerima surat teguran dari Camat, lalu disusul dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara oleh PJS Bupati yang diterima pada hari berikutnya tepatnya tanggal 8 November, dengan alasan melanggar kewajiban perundang-undangan.
Keputusan pemberhentian sementara ini menimbulkan keanehan, mengingat sudah ada kesepakatan damai yang telah dicapai sebelumnya. Situasi ini mempengaruhi stabilitas pemerintahan desa, serta menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang mempertanyakan kejelasan serta keadilan dalam proses tersebut. Terlebih lagi, persoalan ini pada awalnya bukan karena pelanggaran kewajiban, melainkan tuntutan atas hak gaji yang seharusnya dijamin oleh daerah.
Jika benar bahwa Kades melanggar kewajibannya, seharusnya proses penegakan disiplin dilakukan secara bertahap, yaitu melalui teguran lisan dan tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan dengan tindakan pemberhentian yang tiba-tiba apalagi hanya
berjarak satu hari dari pemberian surat teguran. Sangat jelas ada kesengajaan untuk menghukum Kepala Desa
Petak tanpa memberikan kesempatan perbaikan diri. PJS Bupati telah mengabaikan prosedur dan prinsip keadilan yang semestinya menjadi hak Kades Petak.
Di samping itu, Kades Petak juga merasakan ketidakadilan lainnya dari Bupati Banggai dengan tidak dikeluarkannya Surat Keputusan yang memperpanjang masa jabatannya hingga dua tahun ke depan
sebagaimana amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2024. Meskipun pihak desa telah berulang kali mengingatkan pihak terkait, keputusan tersebut tetap belum diterbitkan.
Tindakan yang dilakukan oleh Dinas PMD serta Bupati atau PJS Bupati adalah kesewenang-wenangan dalam pengelolaan pemerintahan. Mereka dengan sengaja mengabaikan prosedur yang telah diatur dan merampas hak-hak Kades Petak serta perangkat desa yang seharusnya dijamin oleh hukum. Sehingga menyulitkan orang-orang yang seharusnya menerima hak mereka dengan adil dan tepat waktu.
Adapun Tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Petak ;
1. Batalkan surat pemberhentian sementara kepala desa petak melalui Surat Keputusan (SK) PJS Bupati
2. Berikan hak Kepala Desa Petak atas perpanjangan masa jabatannya.
3. Mendesak PJS Bupati Banggai untuk mengevaluasi kinerja Dinas PMD.