BANGGAI – Personil Polres Banggai kembali diingatkan untuk menjaga netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 yang dalam waktu dekat ini memasuki tahap pendaftaran.
“Sikap netralitas Polri dalam perhelatan Pilkada Serentak tahun 2024 merupakan harga mati” demikian pesan bernada tegas Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari saat membuka kegiatan Latihan Pra Operasi Operasi Mantap Praja di Aula Maleo, Mapolres Banggai, Selasa (20/8/2024).
“Netralitas ini sudah diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 pasal 28 ayat 1,” tegasnya.
Pasal diatas, kata AKBP Putu Hendra, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. “Jadi tidak ada lagi alasan Polri tidak netral,” terangnya
Sikap netralitas ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua Peraturan Kapolri (Perkap).
Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap nomor 19 tahun 2012 tentang Organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri.
“Ingat, apapun itu rekan-rekan tidak boleh mengomentari masalah politik. Mau itu di media sosial atau kehidupan sehari-hari,” beber perwira pangkat dua melati ini.
AKBP Putu mengingatkan, Polri juga dilarang, mengikuti, menghadiri atau pun menjadi pembicara pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye serta kegiatan-kegiatan partai politik lainnya.
“Jangan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala atau tim sukses,” pesanya.
Agar anggota tetap semangat dan bertugas dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan agenda nasional ini. “Jaga diri, jaga nama baik keluarga dan institusi kepolisian,” tutupnya. **













