BANGGAI – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, menetapkan tersangka kepada mantan bendahara Karang Taruna (Kartar) Banggai inisial ABL pada 13 Agustus 2024.
ABL ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna Tahun 2020.
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor : PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/ 08/2024, tanggal 13 Agustus 2024. ABL langsung di lakukan penahanan
usai menjalani serangkaian penyidikan di Kantor Kejari Banggai.
Kasi Intel Kejari Banggai, Sarman S, Tandisau menyebut, ABL diduga melakukan tindak pidana korupsi atas dugaan penyimpangan/penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2020 yang dihibahkan ke Kartar Banggai.
“ABL pada Tahun 2020 selaku Bendahara Karang Taruna mengelola Dana Hibah APBD sebesar Rp. 600.000.000. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap masing – masing Rp.300 Juta tersebut dilakukan dua tahap. Tapah pertama Rp300 juta,” kata Sarman S, Tandisau.
Dalam pengeloaan dana, beberapa kegiatan tidak disertai bukti dukung serta dokumentasi kegiatan yang mengakibatkan negara dirugikan.
“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negera Tahun 2023 yang dilakukan oleh Inspektorat Banggai kerugian sekira Rp.475.797.000,” ungkap Sarman Tandisau.**