Kades Batu Mandi Akui Selewengkan Dana CSR

Rapat dengar pendapat Komisi 1 DPRD Banggai bersama masyarakat Desa Batu Mandi, Kecamatan Balantak Utara, membahas dugaan penggelapan dana CSR puluhan juta oleh Kades. FOOT: Amad

BANGGAI – Kepala Desa Batu Mandi, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai mengaku telah menyalahgunakan dana Corporate Responcibility Social (CSR) PT. Balantak Sirtu Utama (BSU) senilai puluhan juta rupiah. Pengakuan Kades soal dana yang di selewengkan disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Banggai pada Rabu (5/6/2024) sore.

Dihadapan peserta rapat, Kades mengaku telah menggunakan dana puluhan juta tersebut dan bersedia untuk menggantinya. Dana, aku kades, telah digunakan untuk berobat keluarganya dan dirinya bersedia untuk diperiksa oleh Inspektorat.

Pengakuan yang tulus kades dihadapan peserta rapat, tetap saja kades dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan pemerintahan. Sebagaimana disampaikan oleh Asisten I, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Banggai, Nurjalal, oleh Kades telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan pemerintahan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banggai sebut Nurjalal. diminta untuk segera memberikan sanksi disiplin. Tidak berhenti disitu, Nurjalal juga meminta Inspektorat untuk segera melakukan audit.

Nurjalal bahkan meminta maaf kepada perwakilan masyarakat karena gagal membina kepala desa. “Saya sebagai Asiten I, meminta maaf kepada masyarakat yang hadir. kami telah gagal membina kades. Saya minta DPMD untuk segera memberikan sanksi disiplin, kades sudah menyalahgunakan kewenangannya. Begitu juga Inspektorat saya minta untuk segera mengaudit,” terang Nurjalal.

Perwakilan masyarakat menyampaikan, dana yang digelapkan Kades senilai Rp. 65 juta rupiah berasal dari dana kompensasi perkapal tahun 2022 yang diserahkan pada awal Tahun 2023. Perusahaan memberikan kompensasi perkapal (tongkang) Rp. 1 Juta rupiah untuk Desa Batu Mandi.

Dana CSR  seyogyanya akan diperuntukan kegiatan keagamaan, salah satunya untuk pembangunan masjid. Namun oleh Kades yang saat itu baru saja menjabat menyalagunakan dana.

Sekcam Balantak Utara mengatakan, persoalan tersebut telah di mediasi oleh pemerintah kecamatan, dari hasil mediasi yang dilakukan pada akhir April 2024 kades mengaku akan mengantinya dalam jangka waktu sepekan, sampai dengan batas waktu yang ditentukan janji kades tak juga di tepati.  “Sudah kita mediasi, hasil mediasinya tembusan ke Inspektorat dan DPMD Banggai,” pungkasnya.

Rapat dengar pendapat  di pandu Wakil Ketua Komisi I, Suparno dan beserta anggota Komisi, Ibrahi Darise dan Iswan Kurnia Hasan, dihadiri Asisten I, bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Banggai, Nurjalal. Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), Inspektur Inspektorat, Kades Batu Mandi Yongku Lakoyang, Sekcam Balantak Utara dan puluhan warga. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!