BANGGAI – Penyidik Satreskrim Polres Banggai menggelar rekontruksi kasus penganiayaan di Kilo Meter 1, Kelurahan Bungin, Kecamatam Luwuk yang menewaskan korban Ikhwanuddin Amir alias Iwan (26) pada Senin (1/4/2024) pagi. para tersangka memperagakan 33 adegan.
Rekontruksi dengan bertempat di belakang Kantor Mapolres Banggai itu, dengan menghadirkan 9 orang tersangka di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Tio Tondy didampingi Kanit 1 Pidum IPDA Tommy Kawilarang, Kasi Pidum Kejari Banggai, Penasehat Hukum tersangka, dan keluarga korban.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondy bahwa rekosntruksi dilakukan oleh 9 orang pelaku yakni SD, FN, IM, PK, MF, MI, FB, U dan VR dengan tiga tempat kejadian perkara berbeda.
Rekontruksi tempat kejadian pertama dengan sebanyak 8 adegan. sedangkan di tempat kejadian kedua sebanyak 11 adegan. Berikutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke Tiga sebanyak 14 adegan.
“Tersangka memeragakan 33 adegan. TKP pertama di Kampung Pisang KM 1 memeragakan 8 adegan, TKP dua di depan Kantor Lurah Bungin, 11 adegan dan TKP tiga di samping Kantor Lurah Bungin sebanyak 14 adegan,” kata AKP Tio Tondy
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengulangi kembali peran yang dilakukan oleh para tersangka saat kejadian.
“Memberikan petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka,” ungkapnya.
Hal ini mendasari dari laporan polisi nomor LP / B / 81 / II / 2024 / SPKT / Polres Banggai / Polda Sulteng dan surat perintah penyidikan SP.Dik/40/II/2024/Reskrim tanggal 11 Februari 2024.
Tio Tondy mengatakan, pelaku terancam dikenakan pasal 338 KUHP jo pasal 55, 56 atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. **













