BANGGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, memusnahkan barang bukti hasil sitaan penanganan perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah memiliki keputusan Incrat, periode Mei sampai dengan September 2024, pada Senin (4/11/2024) pagi.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) bertempat di halaman Kantor Kejari Banggai dan disaksikan perwakilan dari Forkopimda hasil sitaan dari 51 perkara diantaranya 35 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Tindak pidana kesehatan. Dan 12 perkara orang, harta dan benda (Oharda).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Sarman Tandisau mengatakan, untuk barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu sabu total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 136,4972 gram.
Selanjutnya perkara Perkara Tindak Pidana Kesehatan adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 13.123 butir Trihexyphenidyl (THD).
Sementara 12 perkara Oharda, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 33 buah pakaian,4 buah parang, 4 buah pisau/badik, dan 1 buah besi dan satu perkara tindak pidana perikanan berupa satu unit kompresor, tiga puluh tiga meter selang, lima buah botol, kacamata selam.
“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, direndam dan di gurinda sampai barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi,” kata Sarman.
Pemusnahan barang bukti sebagaimana diatur dengan Pasal 270 KUHAP merupakan tugas dan kewenangan dari jaksa selaku eksekutor, melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. (kholid)