BANGGAI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Batui, tokoh adat, tokoh masyarakat sepakat desak untuk berhentikan proses pembangunan dan Gereja tanpa izin milik perusahaan kelapa sawit PT Delta Subur Permai (DSP) anak perusahaan Kencana Gari Group.
Kesepakatan untuk menghentikan aktivitas pembangunan dan penggunaan rumah ibadah di areal perusahaan milik PT DSP itu, merupakan hasil kesepakatan rapat bersama antara Menagamen perusahaan bersama tim dari Kementerian Agama (Kemenag) Banggai, Forkopincam Batui dan tokoh adat serta masyarakat pada Sabtu (20/1/2024),
Pertemuan berlangsung di ruang meting Kantor PT DSP dimulai sekira 11.30 Wita sampai dengan pukul 13.30 Wita. Menyimpulkan untuk menghentikan sementara pembangunan gereja. Rapat yang di buka Camat Batui, Muslih B Ading, di hadiri Plt. Kepala Kemenag Banggai, Zulfan Kadim. Kasi Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenang Banggai, Jery Moningka, Danramil 1308-03/ Batui Kapten Inf Supartono, mewakili Kapolsek Batui Ipda A Chalu, Menager Area 5, I Nyoman Sukram, KTU, Estate Menager Suprihatin. Bosanyo Batui, Thalib Agama. Ketua Lembaga Adat, Baharudin H. Saleh. Tokoh adat (Daka’nyo Tolando) Syahrin Handu, Binsilo Balantang, Lahama Madong. Kepala Desa Honbola, Yustima Maningku. Tokoh Masyarakat Honbola, Yospian Naodja.
Plt. Kemenag Banggai, Zulfan Kadim, menyesalkan sikap perusahaan yang tanpa berkoordinasi dan melengkapi berbagai pesayaratan telah mendirikan rumah ibadah. “seharusnya jangan dibangun sebelum masalah administratif berhasil diselesaikan,” ungkapnya
Syarat pendirian rumah ibadah kata Zulfan, yakni adanya 90 orang jumlah jemaah sebagai pengguna rumah ibadah disertai bukti KTP, dan persetujuan dari masyarakat sekitar sebanyak 60 kepala keluarga. Disertai dengan surat rekomendasi persetujuan dari Kemenag dan rekomendasi bersama dari FKUB. “Nah, sampai saat ini, syarat-syarat tersebut belum dipenuhi,” terangnya
“Sampai saat ini Kemenag hanya mendapat surat permohonan dari perusahaan untuk menggunakan bangunan sebagai tempat ibadah sementara,”ungkapnya
Zulfan meminta kejelasan kepada Menagemen perusahaan untuk memperjelas surat permohonan yang disampaikan, di karenakan tujuan awal dari perusahaan adalah membangun rumah ibadah bukan tempat ibadah sementara.
Sampai saat ini ungkap Zulfan, syarat administratif pembangunan gereja belum terpenuhi. Belum terpenuhinya syarat Adminitrasi maupun syarat tekhnis, pihkanya akan mengambil langkah dengan melayangkan surat resmi ke perusahaan untuk menghinetikan sementara. pengunaan rumah ibadah.
“Kemenag akan menyurat secara resmi kepada perusahaan untuk menghentikan sementara pembangunannya, sehingga nanti bisa ditinjau kembali setelah melengkapi syarat-syarat administratifnya,” tegas Zulfan
Zulfan mengingatkan kepada perusahaan dalam proses pendirian rumah ibadah perlu kehati-hatian.
“Meskipun perusahaan nantinya berdalih bahwa bangunan tersebut bukan sebagai gereja, namun isu sudah berkembang di masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan,” pesannya mengingatkan.
Melihat kondisi dan berbagai pertimbangan sebut Zulfan. sikap Kemenag bahwa pembangunan gereja dihentikan.
“Pembangunan gereja harus dihentikan dulu dan jangan dipaksakan, karena jelas-jelas sudah melanggar aturan yang ada,” pungkasnya
Penegasan Zulfan tersebut di amani oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Kristiani Kemenag Banggai, Jery Moningkat. menurutnya sebelum memnuhi syart Adminitrasi dan syart tekhnis bangunan tersebut belum dapat di fungsi dan proses pembanggunan di hentikan sementara.
“penuhi dulu syarat Adminitrasi dan tekhnisnya serta rekomendasi bersama dari FKUB Banggai baru bisa dilanjutkan,” pungkas Jery Moningka. (Kholid/AL)













