Kemenag Banggai dan Forkopincam Batui Tinjau Bangunan Gereja PT DSP

Pertemuan di ruang meting Kantor PT DSP antara managemen perusahaan dan tim dari Kemenag Banggai, Forkopincam Batui, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat Batui. FOTO: Kholid

BANGGAI – Tim Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Batui, Sabtu (20/1/2024), meninjau langsung bangunan gereja tanpa izin di areal perusahaan kelapa sawit PT Delta Subur Permai (DSP) anak perusahaan Kencana Agri Group.

Sebelum dilakukan peninjauan, Plt.Kemenag Banggai, Zulfan Kadim Banggai bersama Forkopincam Batui dan menagemen perusahaan melakukan rapat bersama membahas syarat pendiran rumah ibadah.

Pertemuan yang berlangsung di ruang meting dan di buka oleh Camat Batui, Muslih B Ading, terungkap bangunan gereja yang di danai oleh perusahaan itu, tidak memiliki izin dan syarat pendirian rumah ibadah.

foto bersama di depan bangunan gereja milik perusahaan PT Delta Subur Permai. FOTO: Kholid

Camat Batui Muslih B Ading menyampaikan, sejak awal pendirian rumah ibadah pihak perusahaan tidak pernah berkoordinasi dan berkomuniasi dengan pihak Frokopimcam Batui, sehingga rapat ini diinisiasi untuk mencari solusi.
Sikap Forkopincam Batui sebut Muslih, tetap mengacu pada regulasi sesuia dengan Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006.

Sementara itu tokoh masyarakat Batui, Syahrin sangat menyesalkan sikap managemen perusahaan yang tidak pernah berkoordinasi dengan para pemangku adat dan tokoh masyarakat batui beserta Forkopincam.

“Mengapa baru ada koordinasi dengan pihak Adat maupun Forkopimcam setelah pembangunan hampir selesai, sebelumnya sama sekali tidak ada langkah musyawarah dengan pemerintah maupun lembaga adat,” Kata Sahrin

Sahrin dengan tegas, meminta agar pendirian gereja tersebut dihentikan. “Kami meminta agar pembangunan gereja diberhentikan, dan tidak dipergunakan ibadah. Untuk karyawan yang ingin ibadah bisa dibuatkan semacam camp atau yang lain,” saran Sahrin

Plt Kepala Kemenag Kabupaten Banggai, Zulfan Kadim juga menyesalkan sikap perusahaan yang tanpa berkoordinasi telah mendirikan rumah ibadah. “seharusnya jangan dibangun sebelum masalah administratif berhasil diselesaikan,” ungkapnya

Syarat pendirian rumah ibadah kata Zulfan, yakni adanya 90 orang jumlah jemaah sebagai pengguna rumah ibadah disertai bukti KTP, dan persetujuan dari masyarakat sekitar sebanyak 60 kepala keluarga. Disertai dengan surat rekomendasi persetujuan dari Kemenag dan rekomendasi bersama dari FKUB. “Nah, sampai saat ini, syarat-syarat tersebut belum dipenuhi,” terangnya

Bangunan gereja tanpa izin di hentikan proses pembangunan dan penggunaanya. FOTO: Amad

Manager area 5 PT DSP I Nyoman Sukram, menyampaikan permohonan kepada Forkopincam Batui. namun ia berharap melalui rapat ini dapat memperoleh solusi. “Kami berharap ada mufakat solusi yang dicapai dengan rapat,” ungkapnya I Nyoman Sukram.

Nyoman mengatakan, pihaknya mendirikan gereja tersebut atas permohonan karyawan.
Permintaan itu dengan melihat status karyawan dari 328 orang terdapat 99 orang atau sekira 30 persen beragama kristiani.

Sementara itu, Danramil 1308-03/Batui, Kapten Inf Supartono dalam penyampaiannya, pendirian rumah ibadah tidak dilarang, tapi harus sesuai dengan regulasi.

“Rumah ibadah untuk memfasilitasi karyawan beribadah sesuai agama masing-masing, namun juga harus memastikan bahwa peraturan yang ada ditaati, sehingga diharapkan melalui rapat ini dapat melahirkan solusi terbaik, guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah teritorial Koramil 1308-03/Batui,” tandas Kapten Inf Supartono

Pertemuan berlangsung di ruang meting Kantor PT DSP di mulai sekira 11.30 Wita sampai dengan pukul 13.30 Wita, di hadiri Plt. Kepala Kemenag Banggai, Zulfan Kadim. Kasi Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag Banggai, Jery Moningka, Camat Batui, Muslih B Ading, Danramil 1308-03/ Batui Kapten Inf Supartono. Mewakili Kapolsek Batui Ipda A Chalu. Menager Area 5, I Nyoman Sukram, KTU, Estate Menager Suprihatin. Bosanyo Batui, Thalib Agama. Ketua Lembaga Adat, Baharudin H. Saleh. Tokoh adat (Daka’nyo Tolando) Syahrin Handu. Binsilo Balantang, Lahama Madong. Kepala Desa Honbola, Yustima Maningku. Tokoh Masyarakat Honbola, Yospian Naodja. (Kholid/AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!