BANGGAI – Guna menghindari salah sasaran bantuan pangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menggelar rapat verifikasi dan validasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Rapat yang di rangkaikan dengan lauching program “Stop Boros Pangan” yang di motori oleh Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Banggai di buka langsung oleh Bupati Amirudin Tamoreka.
Kadis Ketapang, Alfian Djibran dalam sambutannya menyampaikan, verifikasi dilakukan guna menghindari tidak tepatnya sasaran bantuan kepada keluarga penerima manfaat.
“Rapat yang digelar ini untuk melakukan verifikasi, agar bantuan ini tepat guna dan tepat sasaran,” terangnya.
Verifikasi penting dilakukan agar menghindari penyaluran di lapangan. “Misalnya orang yang sudah meninggal. Kemudian yang pindah domisili (alamat sudah berbeda) double nama, atau tidak lagi menerima,” terang Alfian.
Dalam rapat terungkap sebanyak 27.364 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di Kabupaten Banggai yang diidentifikasi berhak menerima program bantuan pangan.
Program Bantuan Pangan sebagai langkah strategis pemerintah. olehnya, setiap penerima manfaat berhak mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 Kg perbulan.
“Sebanyak 60 Kg beras per Penerima Bantuan Pangan (PBP) akan menerima 60 kilo gram untuk selama 6 bulan,” ungkap Alfian Djibran
Sementara Badan Urusan Logistik (Bulog) Luwuk bertangungjawab dalam penyaluran sampai ke desa.
“Dari Badan Pangan Nasional menunjuk Bulog yang bertanggungjawab untuk menyalurkan ke desa, Artinya bahwa Keluarga Penerima Manfaat menerima langsung ke titik lokasi tanpa ada biaya transportasi,” jelas Alfian Djibran
Untuk Tahap pertama, penyaluran bantuan beras dilaksanakan sejak Januari sampai Maret 2024, sementara tahap kedua berlangsung dari April hingga Juni. (Kholid)