BANGGAI – Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah telah menyetujui 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan akan di bahas pada Tahun 2024.
Dua belas Propemperda itu, telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada Jumat (17/11/2023).
Dua belas Propemperda Empat rancangan peraturan daerah yang lahir dari inisiatif Dewan . Sementara delapan ranperda adalah usulan Pemda Banggai dari berbagai instansi.
Adapun empat ranperda inisiatif Dewan. Pertama, Ranperda Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Kedua, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, dasar hukumnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tentang Penyelenggaraan Analisa Dampak Lingkungan. Ketiga, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perkebunan. Keempat, Ranperda Tentang Pemberdayaan Nelayan Tangkap dan Budidaya.
Delapan ranperda usulan Pemda Banggai, adalah: Pertama, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ranperda ini dasar hukumnya adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Peternak. Raperda ini merupakan usulan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Banggai.
Kedua, Ranperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Ranperda ini didasari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Ranperda ini diusulkan Dinas PenanamanModal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banggai.
Ketiga, Ranperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengusulan judul ranperda ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini diusulkan Dinas Lingkungan Hidup Banggai.
Ranperda keempat Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Tahun 2012-2032. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Ini diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Banggai.
Kelima. Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Keenam, Ranperda Tentang Penyandang Disabilitas. Dasar hukum usulan ranperda ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas. Dinas Sosial Banggai yang mengusulkan ranperda ini.
Ketujuh, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ranperda ini diusulkan Dinas PMD Banggai.
Ranperda terakhir yang diusulkan Pemda Banggai untuk dibahas di lembaga dewan adalah Ranperda Tentang Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banggai. **










