Terlapor Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mengaku Kooperatif

Terlapor MY dampingi pengacara Erik Alimun, ketika berbincang dengan beberapa wartawan di Sekretariat PWI Banggai. FOTO: AMAD LABINO

BANGGAI – Terlapor kasus dugaan tindak pindana kekerasan seksual telah memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Banggai pada Selasa (1/8/2023).

Selaku terlapor oknum Kades di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, inisial MY dalam keterangannya mengaku tetap koperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Bahkan pihakya telah memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Banggai. “Panggilan penyidik tersebut perihal klarifikasi,” kata MY ketika memberikan klarifikasi ke sejumlah wartawan di Sekretariat PWI Banggai pada Rabu (02/7/2023) sore.

Menanggapi pemberitaan soal laporan Polisi dugaan tindak kekerasan seksual, Erik Ronaldo selaku PH terlapor dalam penyampaiannya, laporan polisi terkait sangkaan atau tindak kekerasan seksual kliennya telah memberikan keterangan.

“Klien saya telah memberikan keterangan ke penyidik sebagaimana fakta yang terjadi dan sudah mendandatangani berita acara klaridikasi penyidik,” kata Erik Ronaldo Alimun.

Pemeriksaan itu kata dia, berlangsung sekira tiga jam sejak pukul 16.30 – 19.30 Wita.
“Kami tetap koperatif, dan kami juga sebagai warga negara terus mengikuti proses hukum,” ungkap Erik.

Terkait dengan agenda pemeriksaan lanjut Erik mengaku belum mengetahui.

“Untuk panggilan pemeriksaan lanjutan kami menunggu panggilan penyidik, dan kami juga berjanji nantinya ada pres konfrens bila mana perlu dan memungkinkan akan kami sampaikan ke kawan – kawan media,” pungkasnya.

Erik juga meminta pihak media ketika ada pemberitaan yang mengenai persoalan ini. “Kami berharap untuk dikonfirmasi agar berita agar bisa berimbang,” tutup Erik. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!