JPU Banding Vonis Terdakwa Korupsi APBDes Lobu

Terdakwa korupsi Dana desa Lobu disidangkan dalam agenda putusan pada Kamis (25/5/2023). LU di vonis 2 Tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palu, yang memvonis terdakwa kasus korupsi APBDesa Lobu lebih rendah dua pertiga dari tuntutan.

Pengajuan banding di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palu telah diserahkan oleh pununtut umum pada Senin (12/6/2023).

Kejari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen, Firman Wahyudi membenarkan upaya banding oleh JPU.  Menurutnya, Banding dilakukan sebagaimana batas waktu yang diberikan Undang-Undang.

Upaya hukum banding terkait dengan putusan majelis Hakim kepada terdakwa kasus korupsi dengan Nomor Register Perkara : 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal, perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana APBDesa Lobu TA 2019 – 2020.

Pengajuan banding tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan penuntut umum atas putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman penjara terdakwa LU lebih rendah dua pertiga dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Pertimbangan lain JPU, adanya perbedaan penafsiran terhadap besaran Kerugian Negara.

“Memori banding telah diserahkan Penuntut Umum ke PN Tipikor pada Senin 12 Juni 2023,” ungkap Firman Wahyudi.

Sebelumnya, terdakwa LU di vonis oleh Hakim PN Tipikor Palu dengan penjara selama dua tahun. Denda senilai Rp. 150.000, (seratus lima puluh juta rupiah), subsidiair 2 bulan kurungan dengan uang pengganti senilai Rp. 252.212.669,82,.

Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan, dan di potong masa tahanan.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Banggai, terdawak LU di tuntut dengan pidana penjara selama Lima Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan.

Sedangkan uang pengganti sebesar Rp.300.620.693,82,- dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebulan setelah putusan, JPU meminta agar harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda akan digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!