BANGGAI – Komisi II DPRD Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Banggai dan perkwalilan nelayan dan penampung ikan Kecamatan Balantak dan Balantak Utara pada Rabu (31/5/2023) siang
Rapat dengar pendapat di pimpin Ketua Komisi II Sukri Djalumang, membahas keluhan nelayan Kecamatan Balantak dan Balantak Utar terkait larangan bongkar muat kapal penangkap ikan di wilayah tersebut.
Larang bongkar muat oleh Pos PSDKP Banggai tersebut dikarenakan dua Kecamatan tersebut tidak memiliki Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk kapal di atas 30 Gros Ton.
Menyikapi larang tersebut Sukri Djalumang meminta pihak PSKDP dapat memberi kebijakan agar kapal panangkap ikan dapat membongkar tangkapan mereka di Kecamatan Balantak dan Balantak Utara.
Permintaan lanjut Sukri dikarekan kapal penangkap ikan jika harus membongkar hasil tangkapan di TPI Pagimana maupun di TPI Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur akan menelan banyak biaya. Pasalnya, jarak tempuh dari dua kecamatan tersebut ke TPI Pagimana maupun TPI Kayutanyo sangat jauh.
“Kami harap PSDKP dapat memberikan kebijakan agar kapal – kapal yang menangkap ikan di perairan Balantak dan Balantak Utara diberikan kebijakan untuk bisa membokar hasil tangakapan mereka, ini juga untuk kepentingan nelayan kita di dua kecamatan ini,” pinta Sukri.
Pihak PSDKP mengatakan Kapal yang beroperasi diperairan Kecamatan Balantak dan Balantak Utara adalah kapal diatas 30 Gros Ton (GT) yang berasal dari Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Tojo Una Una.
Untuk Kapal diatas 30 GT yang melakukan penangkapan di perairan Teluk Tomini khusunya perairan Balantak dan Balantak Utara serta Bulamo teluk Tomini hanya dapat membongkar tangkapannya di TPI Pagimana.
Kapal 30 GT keatas memiliki alat deteksi langsung dari Ditjen PSDKP sebab izin kapal tersebut dikeluarkan langsung oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan dan untuk wilayah operasi mereka berada di periaran internasional. Kaitan dengan zona tangkap untuk kapal diatas 30 GT yakni, 12 Mil dari bibir pantai.
“Kapal diatas 30 GT yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Kabupaten Banggai, hanya dapat izin bongkar di TPI Pagimana,” ungkapnya
“Kapal ini memiliki alat deteksi, ketika kapal bongkar muatan di luar TPI Pagimana dan PKSDP Pusat tetap mengetahui,” ungkap salah satu petugas PSDKP Sulteng.
Kaitan dengan MOU antara Provinsi Sulteng dengan Provinsi Gorontalo. Kata dia, MoU tersebut hanya mencakup Kapal penangkap yang izin nya dikeluarkan oleh provinsi.
“artinya izin operasi kapal tangkap yang di keluarkan oleh provinsi itu hanya berlaku kapal yang bobotnya di bawah dari 30 GT,” ungkapnya.
Masih kata Sukri, terdapat edaran Bupati Banggai. Edaran tersebut mengatur pemberian izin bongkar muat di Balantak. edaran itu juga tidak mengatur soal bobot kapal.
Perwakilan Kabag Hukum, Setda Kantor Bupati Banggai menyebut, bahwa edaran bupati tersebut hanya mengatur Kapal tangkap ikan yang izin mereka di keluarkan oleh Pemda. (AL)