Belasan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Komisi I DPRD Banggai Kembali Bahas Soal Pembebasan Lahan Jalur Pipa Migas di Toili Barat

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menagemen PT. Pertamina EP Donggi Matindog Fiel (DMF) bersama pemilik lahan yang belum menerima ganti untung jalur pipa Migas di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat. FOTO: AMAD LABINO

BANGGAI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah untuk kesekian kalinya mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menagemen PT. Pertamina EP Donggi Matindog Fiel (DMF) bersama pemilik lahan yang belum menerima ganti untung jalur pipa Migas di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat.

Rapat dengar pendapat yang di gelar pada Senin (29/5/2023) sejak pukul 10.30 Wita, di pimpin Ketua Komisi I Irwanto Kulap. Menyikapi keluhan dua warga yang belum menerima dana pembebasan lahan yang dilewati jalur pipa migas milik PT. Pertamina EP DMF.

Dua warga yang dihadrikan dalam RPD itu bernama Usman dan Jaharudin. Usman dalam keterangan pada saat RDP mengaku  luas lahan yang terkena jalur pipa migas sekira 5 begitu juga dengan lahan milik Jaharudin sekira lima 5 hektar.  keduanya mengaku sama sekali belum menerima dana pembebasan lahan.

Sementara itu, menagemen PT. Pertamina EP DMF dalam keterangannya menolak untuk membayar uang pemebsan lahan untuk kedua kalinya. Namun demikian PT. Pertamina EP DMF enggan membantah apa yang terjadi di lapangan.

“saya tidak akan membatah fakta – fakta tersebut, namun kami hadir  disini (RDP) untuk mencoba memulai persoalan,” ungkap salah satu perwakilan Pertamina  EP DMF

Pihaknya memiliki niatan baik untuk menyelesaikan persoalan lahan warga yang merasa belum dibayarkan tetapi, harus ada ketentuan hukum yang mengatur antara Pertamian EP DMF dan warga yang merasa belum menerima pembayaran.

“Kami ingin menyelesaikan dengan rasa keadailan, tentunya kedua belah pihak harus ada kepastian hukum,semisal dari pengadilan,” ungkapnya

“Pertamina EP juga tidak akan mungkin di paksa membayar objek yang sama untuk kedua kalinya di luar penetapan hukum,” jawabnya singkat

Menyikapi pernyataan menagemen pihak Pertamian EP DMF tersebut, Ketua Komis I Irwanto Kulap menyampaikan dari statement menagemen Pertamian EP DMF bahwa telah terjadi ganti rugi.

“Dengan mencerna pernyataan dari Pertamian EP bahwa persoalan ini telah terjadi ganti rugi dan Pertamina EP tidak ingi ganti rugi kedua kalinya. Nah, yang menjadi pertanyaan ganti rugi ini kemana, kalau terjadi kesalahan ganti rugi siapa yang menerima,” tanya Iwanto Kulap

Harusnya, kata Irwanto, menagemen Pertamina EP DMF ketika menghadiri rapat ini dapat menyajikan data pemilik lahan sudah menerima dana pemebasan lahan.

Sementara itu, Aleg menyampaikan permasalahan soal ganti rugi lahan warga yang dilewati jalur pipa penyalur migas telah berlangsung sejak tahun 2012 dan sampau sekarang belum ada penyelesain, begitu juga dengan pihak menagemen PT. Pertamina EP terjadi pergantian. Sehingga untuk proses penyelesaian soal ganti rugi lahan tak kunjung tuntas.

Suparno juga menyebut,tidak hanya persoalan pembasan lahan warg yang belum tuntas tetapi persoalan lain ada sertifikat warga yang belum dikembalikan.

“Permasalahan ganti rugi lahan telah berlangsung lama, bahkan ada pula persoalan sertifikat warga lainnya yang belum di kembalikan, begitu juga dengan orang orang di menagement PT. Pertamina EP silih berganti, ini kasus sama halnya dengan dengan kasus persaoalan PT.Sawindo dengan warga, ketika ada persoalan orang orang dilingkungan perusahaan diganti,” ungkapnya

Suparno juga menyorot soal proses awal pembebasan lahan yang disinyalir perusahaan tidak melibatkan pemerintah desa, sehingga berdampak pada amburadulnya pembebasan lahan.  Suparno juga menyarankan agar Komisi I segera melakukan peninjauan lokasi yang bermasalah.

Saran untuk peninjauan di lokasi kata Suparno, sangat penting sebab disekitaran jalur pipa ada persoalan lain yang ditimbul. Mulai dari masalah lingkungan dan dampak sosoal lainnya.
Diakhir penyampaian Suparno, PT. Pertamina EP diharapkan untuk tidak mengabaikan hak masyarakat. “kalau benar sudah terjadi ganti rugi silahkan periksa data. Hak hak rakyat harus dilindungi dan di jaga dengan baik” tandasnya (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!