BANGGAI – Sebanyak 21 orang kru kapal tangkap ikan asal Provinsi Gorontalo diamankan tim gabungan dari TNI – Polri, setelah melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai pada Minggu (12/2/2023) pagi.
Kapal penangkap ikan KM. Nelayan 2016 itu, selain melanggar jalur tangkap, kapal tersebut juga telah menggunakan alat tangkap berupa pukat cincin.
KM. Nelayan awalnya di cegat oleh puluhan Nelayan dari dua desa yakni, nelayan Desa Kayutanyo dan Desa Louk Kecamatan Luwuk Timur.
Baca: Kapal Nelayan Asal Gorontalo Disandra, Suami Kades Kayutanyo Kena Bogem
Danramil Luwuk Letda Romel Kamea dan Plh Kapolsek Luwuk AKP Beny Lauwo yang menerima informasi langsung menuju Desa Kayutanyo dan mengamankan Kep Kapal bersama 20 orang anak buah kapal (ABK).
Personil TNI-Polri, kata AKP Beny Lauwo, juga mengamankan barang bukti alat tangkap berupa pukat cincin.
Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku illegal fishing ini mengaku sudah beberapa kali melakukan aktivitas di perairan Banggai.
Awak kapal terlebih dahulu di evakuasi ke Luwuk guna untuk menghindari amukan warga.
“Melihat beberapa warga sudah tersulut emosi, kami coba menenangkan warga dan meminta agar permasalahan ini diserahkan ke pihak kepolisian” pesan Beny Lauwo serta
Kapal KM. Nelayan 2016 dengan berat 32 GT itu telah diamankan di Teluk Lalong Luwuk. **