Bawa Sabu, Polisi Ringkus Warga Bantayan

Tersangka penyelahugunaan narkoba jenis sabu inisila LD warga Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur.

BANGGAI – Genderang perang terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Banggai terus di tabuh oleh jajaran Polres Banggai, Selasa 7 Februari 2023, sekitar pukul 21.00 Wita, Satnarkoba kembali meringkus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai.

Terduga pengedar inisial LD (44) warga Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur itu diringkus di jalan Trans Sulawesi Desa Eteng, Kecamatan Masama.

Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasat Narkoba AKP Haryadi mengatakan, dari pengeledahan dipakaian LD petugas menemukan berupa dua sachet plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu

“Sabu ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri dengan berat bruto 0.63 Gram,” ungkap AKP Haryadi

Petugas juga mengamankan satu unit hand phone merk Redmi bersama kendaraan roda dua jenis Fish R warna biru tanpa plat nomor yang dikendarai LD.

Penangkapan LD bermula dari informasi yang di peroleh personil Satnarkoba. Dari informasi tersebut personil Satnarkoba di pimpin oleh KBO Narkoba, IPTU Herman Yoseph melakukan lidik dan menangkap LD.

Kini LD bersama barang bukti digeladang ke Mapolres Banggai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. **

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!