Polres Bangkep Limpahkan 10 Tersangka Kasus Cabul

Hukum & Kriminal242 Dilihat

BANGGAI – Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, Polda Sulteng, melimpah berkas perkara kasus  pelecehan seskual terhadap anak di bawah umur yang terjadi kurun waktu Tahun 2021 – 2022.

Kasus pencabulan dan persetubuhan anak, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim telah menetapkan sebanyak 10 tersangka.

Berkas perkara tersangka bersama barang bukti kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut) pada Selasa (1/2/2023).

Kasat Reskrim Iptu I.K Yoga Widata, mengatakan berkas perkara kasus pencabulan yang melibatkan 10 orang tersangka kini tahap II. Sepuluh tersangka yakni, inisial SK alias PN, AK, MY, JB, EK, RS, MO, PZ, JK dan AK.

Dalam kasus ini sebut Iptu I.K Yoga Widata. Modus para tersangka menyetubuhi korban menggunakan beragam cara, ada yang memaksa adapula merayu agar dapat menyetubuhi korban.

Terungkap kasus pencabulan saat keluarga korban melapor ke pihak kepolisian pada Agustus 2022. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik PPA berhasil menetapkan para tersangka.

Kasus pelcehah seskual dialami korban ketika masih bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP), saat itu korban tinggal di rumah sang paman di Kecamatan Buko. Di rumah tersebut  paman korban memiliki anak laki – laki inisial SK yang kini berstatus tersangka.

SK dan korban berulangkali menyetubuhi korban. Wkatu terus berjalan, SK lalu menceritakan aib  dirinya dan korban ke sejumlah kerabatnya.  “Dari ceritak SK ini, kemudian kerabatnya (para tersangka lain) ikut melakukan hal yang sama ke korban dengan waktu dan tempat yang berbeda,” urai Iptu I.K Yoga.

Kini para tersangka di jerat  dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU tahun 2016, dengan ancaman hukuman pencajara paling rendah tiga tahun atau paling lama 15 Tahun. (AL)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *