BANGGAI – Sat Resnarkoba Polres Banggai, Polda Sulteng melimpahkan berkas perkara (P21) kasus Sabu Kamis (2/2/2023) pukul 16.00 Wita ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negeri (Kejari) Banggai.
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi mengungkapkan, Berkasa perkara tersangka MM diserahkan setelah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan P21 No:B-32/P.2.11/Enz/.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023.
Tersangka MM warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo di serahkan ke JPU Kejari Banggai untuk menjalani perseidangan.
“Tersangka MM diserahkan bersama barang bukti, proses penyerahan berkas bertempat di Kantor Kejari, untuk selanjutnya tersangka di titip di Rutan Polres Banggai,” tandasnya. (AL)