BANGGAI – Pemerintah Desa Tuntung Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai menolak dana Corporate Social Responsibility atau CSR dari perusahaan Nikel Koninis Fajar Mineral (KFM) yang beroperasi di desa itu.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh Kepala Desa Tuntung, Maryono Yusuf saat menggelar Musrenbang Desa di BPU desa setampat pada Kamis 12 Januari 2023 pekan kemarin.
Penolakan CSR juga dibenarkan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bunta, Buhari Malihat, kepada wartawan CNA Daily via telephon pada Selasa (17/1), namun Buhari menjelaskan, bahwa penolakan itu belum final dikarenakan pemerintah kecamatan telah menyikapi persoalan tersebut.
“Pasca penolakan CSR oleh kades saya langsung sampaikan ke camat, saat ini camat masih melakukan klarifikasi ke PT. KFM terkait dengan narasi yang menjadi pokok permasalahan,” kata Buhari.
Secara terpisah, Kades Tuntung Maryono Yusuf, dikonfirmasi menyebut bahwa Penolakan CSR PT. KFM oleh Pemdes Tuntung dikarenakan ada poin dalam ketentuan sepihak terkait dengan pemberian Dana CSR, Poin tersebut nilai Maryono telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), bentuk intimidasi terhadap masyarakat dan desa yang barada di lingkar tambang.
Maryono mengukutip isi narasi yang tertuang dalam ketentuan pemberian CSR perusahaan. ” Pasal 3. Poin 1, Dana Bantuan CSR tersebut dapat diberikan apabila dalam kegiatan usaha pertambangan pihak kedua tidak ada gangguan atau tuntutan dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada tuntutan terhadap dampak kegiatan usaha pertambangan berupa Debu, Air, dan Sungai, Pemalangan Jaoan atau Kegiatan Apapun yang dapat menghambat atau menghentikan operasional pihak kedua yang berasal dari oknum baik secara perorangan atau kelompok yangmengatasnamakan desa lingkar tambang.”
Maryono menuturkan, terungkapnya ketentuan sepihak soal pemberian CSR bermula saat seorang warga mendatangi Kantor Desa mengeluhkan terkait dengan aktivitas perusahaan yang menggangu lahan pertanian warga.
Menyikapi keluhan itu, Pemdes menindaklanjuti dengan mengkomunikasikan ke pihak menagemen perusahaan PT. KFM bernama Fadli, bukannya mendapat respon baik Fadli malah membalas chatingan Sekdes dengan sepotong narasi yang berisi poin yang mengatur soal penyaluran dana CSR,” beber Maryono Yusuf.
“ini sudah jelas pelanggaran HAM oleh PT. KFM, kemudian ketentuan soal pemberian CSR itu adalah sepihak, saya sudah mengklarifikasi aparat desa soal perjanjian itu namun dari aparat desa tidak ada yang mengetahui,” tandasnya.
Terpisah, Humas KFM Husen Boften di kofirmasi menyebutkan, chatingan yang berisi potongan kalimat Pasal 3. Poin 1 merupkan draf yang belum disepakati. Draf tersebut pernah di sedorkan saat rapat di hotel estrella luwuk bersama sejumlah desa lingkar tambang, tokoh adat dan pihak perusahaan, Pemdes Tuntung dan Gonohop menolak poin kesepakatan tersebut, sedangkan Desa Pongian minta untuk di perhalus kalimat poin tersebut.
“Saat rapat dengan perusahaan bersama Pemdes, Tonggol dan bosanyo, draf ini sudah ditolak oleh Pemdes Tuntung, Gonohop sedangkan Desa Pongian minta agar kalimatnya di perhalus, sehingga belum pernah di sepakati,” kata Husen Boften kepada wartawan.
Husen Boften juga akan mengklarifikasikan ke Fadly terkait narasi berisi poin yang mengatur soal penyaluran dana CSR yang belum di sepakati
“Nanti saya tanyakan ke Fadly, apakah dia berbicara secara pribadi atau mewakili perusahaan, sabar dulu nanti saya minta Fadly menghubungi,” ungkap Husen kepada wartawan ini Rabu (18/1/2022) malam kepada wartawan ini untuk bersabar sembari menunggu klarifikasi dari Fadly.
Husen menambahkan, pihak perusahaan telah melaksanakan kewajiban terhadap desa lingkar tambang dengan memberikan kontribusi terhadap desa.
Kontribusi di luar Dana CSR di kandung maksud, adalah kontribusi setiap kali pemuatan tanah berisi kandungan ore nikel, dalam Perkapal kata Husen, perusahaan memberikan dana sebesar Rp.5 juta rupiah. Sedangkan Dana CRS di kucurkan untuk pembiayaan program kemasyarakatan diantaranya pembiayaan sejumlah kelompok binaan yang berada di lima desa lingkar tambang. tandasnya. (AL)













