Komisi III Gelar RDP Bahas Distribusi BBM di SPBU Luwuk

menindak lanjuti tuntutan Aliansi Sopir Truk Diesel tentang penertiban SPBU di wilayah Kabupaten Banggai, Komisi III DPRD Banggai, Senin (16/1/2022) menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama aliansi Sopir Truk Diesel dan pemilik SPBU. FOTO: IST

BANGGAI – Komisi III DPRD Banggai, Senin (16/1/2023) pagi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindak lanjuti tuntutan  Aliansi Sopir Truk Diesel tentang penertiban SPBU di wilayah Kabupaten Banggai.

Rapat berlangsung sekira tiga jam di pimpin Ketua Komisi III, I Putu Gumi, melahirkan beberapa poin yang disepakati yakni;

Pengisian BBM jenis Solar untuk kendaraan yang bergerak di sektor jasa dan pelayanan tidak lagi di batasi hingga Rp.250.000, kecuali mendapat rekomendasi dari pihak terkait.

Diperlukan ketegasan dan sanksi dari PT. Pertamina Persero tehadap SPBU – SPBU yang terbukti melanggar ketentuan penjualan tehadap BBM Subsidi.

Kendaraan – Kendaraan yang parkir dan antri, jalan umum sekitar SPBU secara tekhnis akan di atur oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai.

DPRD Kabupaten Banggai, akan rekomendasi kepada Pemda Banggai terkait usulan pembentukan tim pengawasan dan penertiban SPBU.

Rapat dengar pendapat  dihadiri oleh anggota Komisi III, Asisten 1 Setda Kantor Bupati Banggai, Nur Djalal, Sekdis Perdagangan Yeni Junaidi. Kabag Sumber SDA, Sunarto Lasitata.  Kaban Sat Pol-PP Suwitno Abusama, Camat Luwuk Utara Hanis Sidaling, Camat Luwuk Selatan Rifodi, perwakilan Polsek Luwuk, Ipda Ridwan Umbas Manager Pendistribusia Depot Pertamima Luwuk, Atas Hasibuan dan para pemilik dan pengelolah SPBU dalam Kota Luwuk. Perwakilan Massa Aksi Aliansi Sopir Truck Diesel 10 orang. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!