Pemda Banggai Kembali Raih SAKIP Nilai A

BANGGAI – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia kembali memberi Pemerintah (Pemkab) Banggai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan nilai A.

Selain Pemkab Banggai yang memperoleh Sakip nilai A, juga ada 13 Kabupaten Kota ikut memperoleh dari 514 Kabupaten/Kota, se Indonesia.

Sebagaimana disampaikan oleh Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka saat menyampaikan sambutan di acara Penganugerahan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2022, di Estrella Hotel and Conference, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Selasa (20/12/22) pagi.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras kita semua, dan dukungan dari masyarakat, Banggai kembali memperoleh SAKIP A dari pemerintah pusat,”

“Dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, lanjut merupakan satu dari 14 daerah yang memperoleh SAKIP dengan nilai A ,” kata Bupati Amirudin

Adapun indikator penilaian SAKIP tersebut, kembali Bupati menuturkan, terdiri dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja, dan capaian kinerja.

“Sejak tahun 2019, nilai SAKIP kita sudah A, sehingga diharapkan agar jangan sampai turun.” harap Bupati Amirudin

Indikator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, menurut Bupati, tidak mengalami perubahan dari tahun ke tahun sehingga tidak sulit untuk kemudian mengevaluasi bagian dari indikator tersebut yang masih kurang dan perlu ditingkatkan oleh Pemkab Banggai.

“Kita akan terus berupaya supaya nilai SAKIP kitab bisa AA, pesan Bupati Amirudin sembari mengingatkan; SAKIP tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban, Sakip harus disadari sebagai suatu kebutuhan mendasar, untuk meningkatkan kinerja Pemda,” pesan Bupati Amirudin mengingatkan;

Implementasi SAKIP yang konsisten dan berkelanjutan, dapat digunakan untuk mengukur sejauh mana Pemda meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, bahkan mendorong pemberantasan korupsi.

SAKIP yang diberi oleh Menpan-RB, merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Inpres No.7 Tahun 1999 mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan, dalam hal mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *