BANGGAI – Angka perceraian di Kabupaten Banggai cukup tinggi. Dalam setahun mencapai angka 500san kasus, jumlah tersebut nyaris menjadi pemecah rekor se Provinsi Sulawesi Tengah.
Dari 13 Kabupaten/Kota di Sulteng, Kabupaten Banggai berada di peringkat ke Dua setelah Kota Palu yang berada diurutan pertama dalam kasus perceraian.
“Untuk jumlah perceraian se Sulawesi Tengah, Kabupaten Banggai berada di urutan ke dua setelah Palu,” kata Kepala Pengadilan Agama (PA) Luwuk Klas IB, Nurmaida, SH. MH., kepada sejumlah awak media di halaman kantor Kejari Banggai Kamis (27/10/2022)
Nurmaida mengatakan, terhitung sejak Januari sampai Oktober 2022, jumlah kasus percerian sekitar 500san lebih. Jumlah tersebut di perkirakan bisa mencapai angka 800 san kasus tapi tidak semuanya kasus perceraian.
“Ada 500san lebih kasus perceraian dan diperkirakan jumlah kasus yang masuk sampai akhir tahun ini bisa capai 800san kasus. Bisa jadi seperti tahun kemarin jumlah kasus tahun ini,” kata Nurmaida
Kasus gugatan perceraian di dominasi oleh penggugat dari perempuan. “Terbanyak adalah cerai gugat, penggugat kalau perbandingannya antara perempuan dan laki – laki itu sekira 60 banding 50 persen,” ungkapnya
Dijelaskannya, terjadinya gugatan perceraian yang didominasi oleh faktor ekonomi akibat merosotnya pendapatan keuangan (pundi-pundi-red) untuk membiayai kebutuan keluarga. Ada pula yang disebabkan oleh perselingkuhan serta faktor media sosial.
“Seperti yang terjadi pada tahun 2020 dan 2021 pada masa Covid -19, kasus gugatan perceraian meningkat akibat pendapatan ekonomi masyarakat merosot dampak dari pemberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat, ada yang suaminya di PHK dari perusahaan, tukang ojek yang tadinya banyak pemasukan namun karena anak – anak tidak sekolah akhirnya pendapatannya berkurang, padahal semula pendapatan menarik ojek selain bisa untuk setoran motor cukup untuk biayai kebutuhan keluarga, namun karena Covid pemasukan hanya cukup untuk membiayai setoran motor, kebutuhan keluarga sudah tidak lagi cukup,” terang Nurmaida menambahkan;
“Untuk kasus selingkuh ada sekitar 40an kasus dan ada juga faktor dari media sosial” kata Nurmaida
Pengadilan agama kata dia, dalam menangani perkara gugatan cerai tetap mencarikan solusi agar pasangan tersebut kembali bai (rujuk). Solusinya, berupa mediasih dengan menghadirkan pihak keluarga dari ke dua belah pihak atau aparat yang tinggal dalam di wilayah mereka.
“Untuk solusi ada, kita lakukan mediasi, bahkan mediasih ini dilakukan sampai satu bulan, bahkan ketika hadir saksi – saksinya dari keluarganya datang kami masih meminta untuk mempertemukan kembali,” tandas. (AL)