BANGGAI – Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Luwuk telah melebihi kapasitas. Jumlah nara pidana (napi) telah mencapai 493 orang.
Kepala Lapas Yugo Indra Wicaksi mengatakan, kapasitas jumlah tampung untuk Lapas Klas II B Luwuk sebanyak 220 orang. Sementara warga binaan yang menghuni lapas saat ini sebanyak 493 orang.
Kata Yugo, jumlah itu dalam waktu dekat akan beratmbah dan bisa mencapai 500san lebih nara pidana.
Prediksi itu dengan melihat kondisi tahanan yang saat ini sedang menjalani penahanan di Kepolisian Polres Banggai, kemudian dengan bergantinya Kejari Banggai proses penanganan perkara semakin cepat.
“Saat ini kan masih ada tahanan di Polres Banggai yang belum di pindahkan, kemudian dari Polres Bangkep. Kalau sudah berpindah akan bertambah jumlah napi dan bisa capai 500san orang” ungkap Yugo kepada awak media di halaman Kantor Kejari Banggai Kamis (27/10/2022) pagi.
Ratusan napi di Lapas Luwuk di dominasi oleh kasus Narkoba kemudian di susul kasus pidana umum, seperti pencurian dan kasus asusila.
“Lebih dari setengah warga binaaan adalah kasus Narkoba, kemudian kasus pencurian dan asusila, dan pencurian, serta kasus pidum lainnya,” tandas Yugo (AL)