Komisi II Rekomendasikan Relokasi Peternakan Ayam di Bakung dan Sisipan

BANGGAI – Komisi II DPRD Banggai merekomendasikan untuk usaha peternakan ayam pedaging di Kelurahan Bakung dan Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui untuk segera direalokasi ke tempat yang jauh dari pemukiman warga.

Relokasi tempat usaha peternakan ayam pedaging tersebut merupakan satu dari empat poin kesepakatan yang dituangkan dalam rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Banggai pada Senin (17/2/2025).

Rapat dengar pendapat dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya, Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Bagian Hukum Setda Bupati Banggai, Camat Batui, Lurah Bakung, Lurah Sisipan dan dan Kepala Desa Nonong dan belasan pemilik usaha peternakan ayam pedaging di Kelurahan Bakung dan, Kelurahan Sisipan dan Desa Nonong beserta perwakilan masyarakat Kelurahan Bakung dan Sisipan.

Irwanto Kulap sebelum membacakan poin rekomendasi, terlebih dahulu menyampaikan pandangannya, di wilayah binaan Puskesmas Kecamatan Batui  kata dia, telah terdapat 400 kejadian kasus penyakit diare.

Baca : Soal Lalat di Batui, Komisi II DPRD Banggai Hearing Pemilik Ternak

“Salah satu penyebabnya adalah hama lalat, dan itu sudah disampikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan,” kata Irwanto Kulap.

Kemudian tambah Irwanto, sebagaimana disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dinas tidak melakukan pengawasan dikarenakan para pelaku usaha tidak memiliki izin. “Bagaimana dinas mau melakukan pengawasan jika perizinan nya saja tidak ada, dan ini juga menjadi sebuah kendala,” terangnya.

Selanjutnya, penyampaian Dinas Peternakan juga menyebut, pembangunan peternakan ayam dilakukan minimal radius 500 meter dari pemukiman warga. “Jadi kesimpulan yang saya ambil berdasarkan beragam masukan, dari semua pihak yang hadir,” kata Irwanto

Keempat poin rekomendasi dibacakan Ketua Komisi II Irwanto Kulap. Pertama, meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan pembangunan usaha kandang ternak ayam di wilayah Kabupaten Banggai. Kedua, Dalam hal pembangunan kandang ayam harus didasari dengan pertimbangan tekhnis dari  dinas terkait.

Ketiga, dilakukan relokasi terhadap pembangunan usaha kandang ayam di kecamatan Batui, khususnya di Kelurahan Sisipan dan Kelurahan Bakung, yang telah menyebabkan dampak pencemaran lingkungan ke lokasi tempat usaha yang memenuhi syarat – syarat usaha pembangunan kandang ternak ayam.

Keempat, terkait peternak yang tidak mengindahkan syarat –  syarat pembangunan peternakan ayam terhadap kandang ayam tersebut maka dilakukan penutupan terhadap usaha ternak.

Untuk poin ke empat diatas, dilakukan penutupan setelah panen terakhir ayam, dan kepada mitra usaha untuk tidak menyuplai kendang ayam yang tidak menuhi syarat – syarat usaha peternak ayam.  (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *