BANGGAI – Aparat kepolisian meringkus pria inisial JS (42) tersangka pencabulan anak di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, pada Selasa, (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Penangkapan JS usai Polsek Nuhon menerima laporan dari orang tua, Kapolsek Nuhon IPDA Tesar M. Noor, bersama tiga personel, Aiptu Marungku Bura Manti, Aipda Samsul Huda dan Briptu Muhammad Faisal.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/21/IX/2026/Sulteng/Res-Bgi/Sek-Nhn, tanggal 29 September 2026.
Berdasarkan informasi awal, kejadian bermula pada pukul 14.00 Wita, ketika orang tua korban melihat terduga pelaku berada di sekitar sungai dan mengajak sejumlah anak untuk mandi bersama.
Beberapa saat kemudian, salah seorang saksi melihat korban yang masih berusia 6 tahun dan terduga pelaku sudah tidak berada bersama anak-anak lainnya.
Orang tua korban kemudian melakukan pencarian dan menemukan korban bersama terduga pelaku di area semak-semak di sekitar sungai. Dari keterangan pelapor, korban sempat berusaha menjauh, namun diduga ditahan oleh terduga pelaku.
Setelah menerima laporan tersebut, personel Polsek Nuhon segera melakukan penyelidikan. Polisi bersama aparat desa kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Nuhon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
Kapolsek Nuhon IPDA Tesar menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memastikan hak dan perlindungan terhadap korban anak menjadi perhatian utama dalam proses penanganannya,” pungkasnya. **









