BANGGAI – Pria inisial DH (24) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai saat mengedar narkotika jenis sabu
Penangkapan dilakukan belum lama ini terhadap seorang pemuda yang merupakan warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sebanyak 7 paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,53 gram yang siap diedarkan.
“Pelaku diamankan pada Minggu dini hari (20/9/2026) pukul 02.00 Wita saat akan mengantarkan 1 paket sabu kepada seseorang. Kemudian dilakukan penggeledahan disalah satu rumah di Kelurahan Bungin Timur sekitar jam 03:10 Wita,” ujar AKP Hamid, melalui pres rilis Senin (21/9).
Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, kaca pirex, macis gas, alat hisap/bong, timbangan digital, dan satu unit motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran barang haram tersebut.
DH saat ini telah diamankan di Mapolresta Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo ayat 11 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.









