BANGGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai kembali meringkus pengedar sabu di Kecamatan Luwuk Utara, Sabtu (5/9) dini hari.
Operasi dilakukan pada malam hari itu, petugas berhasil meringkus tersangka inisila RP alias OM (27), warga kompleks Pasar Simpong, Luwuk Selatan Kabupaten Banggai. Sementara barang bukti yang ikut disita sebanyak 13 paket dan kecil 1 paket sedang, seberat 6,28 gram.
“Tersangka RP diamankan di Indekos, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara,” kata Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid
pengungkapan kasus ini kata AKP Hasanuddin, pihkanya menerima laporan masyarakat, sekitar pukul 00.30 Wita, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap pelaku.
Saat digeledah di hadapan warga setempat, polisi menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian dan barang lainnya tergeletak dilantai.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 plastik kosong besar, 2 plastik sedang, 2 alat hisab, 2 macis gas, sebuah sumbu, sebuah sedotan plastik, sebuah sendok plastik, dan sebuah Ponsel merk Samsung.
Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berada di Kota Palu dan hingga kini masih dalam pencarian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ini diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna yang siap mengedarkan sabu di wilayah Kota Luwuk,” ujar AKP Hamid, Senin (7/9).
Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolresta Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. **







