BANGGAI – Pemerintah Kabupaten Banggai memperketat pengelolaan belanja daerah di tengah ruang fiskal yang terbatas. Sejumlah program dan paket pekerjaan fisik bernilai besar akan dievaluasi agar anggaran Perubahan APBD 2026 tetap diarahkan pada kebutuhan prioritas masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Bupati Banggai Amirudin dalam rapat paripurna DPRD Banggai, Selasa (1/9/2026), setelah Pemkab Banggai bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Amirudin mengatakan, kondisi fiskal daerah saat ini membutuhkan kehati-hatian, terutama akibat kebijakan pemerintah pusat yang berdampak terhadap transfer ke daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Dana Bagi Hasil (DBH). Menurutnya, target pendapatan harus disusun secara realistis karena realisasi transfer yang diterima daerah belum sepenuhnya dapat dipastikan.
“Kita tidak ingin menetapkan target pendapatan yang terlalu optimistis, sementara realisasi transfer yang diterima daerah belum sepenuhnya dapat dipastikan,” kata Amirudin.
Meski demikian, Pemkab Banggai menyatakan akan terus memperjuangkan hak fiskal daerah melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya terkait DBH.
“Kita akan terus memperjuangkan agar hak-hak fiskal daerah, termasuk DBH yang menjadi bagian Kabupaten Banggai, dapat disalurkan secara tepat sesuai ketentuan dan memperhatikan kontribusi serta potensi daerah penghasil,” tegasnya.
Di sisi belanja, Amirudin meminta seluruh perangkat daerah melakukan efisiensi. Namun, efisiensi tidak dimaknai sekadar memangkas anggaran, melainkan memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Program yang dinilai belum mendesak, minim dampak langsung atau masih memungkinkan untuk ditunda akan dikaji kembali. Sebaliknya, belanja yang berkaitan dengan pelayanan publik, kebutuhan dasar masyarakat, penguatan ekonomi dan target pembangunan menjadi prioritas.
“Program dan kegiatan yang manfaatnya belum mendesak, kurang memberikan dampak langsung, atau masih dapat ditunda, harus dikaji kembali,” ujarnya.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap paket pekerjaan fisik dengan nilai cukup besar. Pemkab Banggai akan mengevaluasi urgensi, kesiapan pelaksanaan, kemampuan keuangan daerah, manfaat pekerjaan bagi masyarakat hingga kemampuan daerah memenuhi kewajiban pembiayaannya.
“Setiap pekerjaan yang kita anggarkan harus benar-benar memiliki alasan yang kuat, manfaat yang jelas dan dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab,” kata Amirudin.
Selain menekan belanja, pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat aktivitas ekonomi dan investasi. Langkah tersebut diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap pendapatan transfer dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Amirudin meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menyesuaikan program, kegiatan dan anggaran berdasarkan kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026.
“Kita harus membuktikan bahwa dengan anggaran yang terbatas, kita tetap mampu menghasilkan kinerja pembangunan yang optimal,” tandasnya.
Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Banggai dan DPRD Banggai dalam rapat paripurna.
Amirudin menyebut kesepakatan tersebut bukan akhir dari proses penganggaran, melainkan awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan APBD Perubahan 2026 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (OKN/*)












