BANGGAI – Ketua Komisi III DPRD Banggai memastikan pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi telah terlaksana di lapangan sesuai dengan program yang disampaikan perusahaan.
Kepastian tersebut disampaikan Suprapto, usai rapat dengar pendapat bersama pihak JOB Tomori, dan sejumlah OPD serta Mahasiswa pada Senin (13/7/2026).
Meski rapat ditunda karena dokumen yang disajikan dinilai belum memuat rincian anggaran pembiayaan kegiatan, hasil peninjauan lapangan sebelumnya menunjukkan seluruh program yang menjadi sampel berjalan sebagaimana mestinya.
Suprapto mengatakan, dua pekan sebelum rapat, Komisi III bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan verifikasi langsung ke sejumlah lokasi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.
“Ada sembilan titik yang kita tinjau langsung. Peninjauan itu sebagai pengambilan sampel sekaligus memastikan bahwa kegiatan memang ada dan telah dilaksanakan,” kata Suprapto kepada awak media usai rapat dengar pendapat.
Peninjauan tersebut melibatkan sejumlah instansi teknis, diantaranya Dinas Perikanan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), serta Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut Suprapto, seluruh lokasi yang dikunjungi menunjukkan bahwa program telah direaliasikan. Seperti di Desa Cendana Pura, misalnya, terdapat program budidaya ikan lele. Kemudian di Desa Bumi Harjo. Ada pula kegiatan program pengembangan tanaman hortikultura bersama DTPHP. Program-program lainnya juga dinyatakan berjalan.
Sementara itu, rapat dengar pendapat ditunda atas permintaan sejumlah anggota Komisi III. Mereka meminta agar pihak perusahaan melengkapi dokumen kegiatan dengan data pendukung dan rincian anggaran.
Pjs. Relation, Security & Community Development Manager JOB Tomori, Andi Basuki, menjelaskan bahwa dokumen pelaksanaan program telah diserahkan kepada Komisi III sebelum peninjauan lapangan. Dokumen tersebut memuat nama kegiatan, jenis program, dan lokasi pelaksanaan.
Menurut Andi, penyusunan dan penyampaian dokumen tersebut telah mengikuti ketentuan SKK Migas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor O082 Tahun 2025 tentang mekanisme penyampaian informasi publik.
“Kami diminta bahwa dalam mengeluarkan informasi publik harus melalui satu pintu, yaitu SKK Migas. Seluruh data yang kami keluarkan terlebih dahulu kami kirimkan ke SKK Migas untuk direview, kemudian setelah dikembalikan barulah kami serahkan kepada DPRD,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila DPRD membutuhkan dokumen yang lebih rinci, termasuk terkait pembiayaan program, permohonan harus disampaikan secara resmi kepada Kepala SKK Migas sesuai mekanisme yang berlaku.
Andi juga menegaskan bahwa seluruh dokumen pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat menjadi objek audit setiap tahun, baik oleh auditor internal maupun auditor negara, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), karena anggaran program berasal dari skema cost recovery yang pengelolaannya berada dalam pengawasan pemerintah. (AL)












![PESONA HARMONI BANGGAI Festival Teluk Lalong]](https://cnadaily.id/wp-content/uploads/2025/11/PESONA-HARMONI-BANGGAI-Festival-Teluk-Lalong-300x178.jpeg)
