BANGGAI – Konflik sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa di Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Persoalan yang telah berlangsung hampir tiga dekade itu terus memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat maupun para pemegang HGU.
Salah seorang pemegang HGU, Hamid Yusuf, mengaku sejak sertifikat HGU diterbitkan pada tahun 1997, dirinya bersama tiga pemegang HGU lainnya belum pernah menikmati hasil perkebunan yang berada di atas lahan tersebut.
Menurut Hamid, HGU Nomor 05 atas namanya diterbitkan pada 19 April 1997 dengan luas sekitar 11 hektare. Status HGU tersebut, kata dia, diperoleh berdasarkan Surat Penyerahan Nomor 04/KEC.BUNTA/1996 tanggal 23 Agustus 1996 dari Polina Mandagi selaku pemilik sebelumnya.
Hamid menjelaskan, sebelum penjualan lahan dilakukan, Polina Mandagi pada 10 Agustus 1989 telah memberikan kuasa kepada Djoni Nayoan untuk mengelola, menjual hasil perkebunan, serta mempertahankan hak atas tanah warisan Kebun Ondernemen Bohotokong (KOB). Kuasa tersebut kemudian dilegalisasi oleh Camat Bunta pada 28 Desember 1989.
Selanjutnya, pada periode 1991 hingga 1992, Djoni Nayoan disebut telah memberikan ganti rugi kepada 31 petani penggarap atas tanaman kelapa yang berada di lokasi perkebunan.
Pada 23 Agustus 1996, Polina Mandagi menjual kebun kelapa lahan Kebun Ondernemen Bohotokong kepada empat orang, yakni Hamid Yusuf, Mirwan Mallo, Tahili Nusi, dan Muhtar Malla melalui proses yang dilakukan di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Setelah transaksi tersebut, keempat pembeli mengajukan permohonan HGU ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Permohonan itu kemudian disetujui dan diterbitkan empat sertifikat HGU pada 19 April 1997.
Hamid Yusuf memperoleh HGU Nomor 05 seluas 110.000 meter persegi, Mirwan Mallo HGU Nomor 06 seluas 200.000 meter persegi, Tahili Nusi HGU Nomor 07 seluas 230.000 meter persegi, dan Muhtar Malla HGU Nomor 08 seluas 200.000 meter persegi.
Menurut Hamid, sejak pengelolaan dilakukan pada 1989 hingga April 1998, kondisi di lokasi perkebunan relatif kondusif dan tidak terjadi konflik dengan masyarakat maupun petani penggarap.
Namun, ia mengklaim persoalan mulai muncul pada 26 April 1998 ketika terjadi dugaan penyerobotan dan perusakan di area empat HGU tersebut. Saat itu, menurutnya, di lokasi terdapat sekitar 7.000 pohon kelapa, termasuk 2.500 pohon kelapa hasil peremajaan dan sekitar 3.000 pohon pisang yang ditanam oleh pemegang HGU.
Tanaman tersebut diduga di rusak sekelompok warga. Selain itu, pagar dan kawat duri yang dipasang di lokasi juga disebut mengalami kerusakan dan hilang.
Setelah kejadian tersebut, sebagian warga mulai menanam kelapa dan kakao di dalam area HGU dan menguasai lahan tersebut hingga saat ini.
Hamid mengaku berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menyebut adanya surat dari Kepala BPN Kabupaten Banggai tertanggal 8 Desember 1998 mengenai dugaan penyerobotan tanah HGU di Desa Bohotokong. Selain itu, Camat Bunta juga menerbitkan surat kepada pemerintah desa terkait persoalan yang sama pada 11 Desember 1998.
Meski demikian, menurut Hamid, tindak lanjut dari berbagai surat maupun laporan yang disampaikan ke Polsek Bunta dan Polres Banggai serta Pemkab Banggai belum mampu menyelesaikan konflik yang berlangsung.
Dari konflik yang berkepanjangan pasca setahun setelah diterbitkannya HGU oleh BPN sampai sekarang Hamid Mengaku tak bisa mengelola pada objek lahan, Hamid mengalami kerugian.
“Atas kerugian ini saya harus menuntut ke siapa, olehnya saya berharap pemerintah dan aparat hukum agar memberi saya keadilan,” pungkasnya
Konflik di lahan HGU Bohotokong masih menjadi persoalan dan memerlukan perhatian serius pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak terkait agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan hukum. **









