Pengedar Sabu 1 Kilogram Lebih Diringkus di Banggai

BANGGAI – Empat orang terduga kepemilikan narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Banggai, pada Rabu (22/4/2026) dinihari. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu sebanyak 1.129,0 gram (1,129 kg).

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid membenarkan adanya penangkapan para terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu.

Mereka adalah MB (50) alias D, RS (39) alias K dan RM alias N (36), ketiganya merupakan warga Kecamatan Bualemo, dan  seorang warga Kecamatan Luwuk Selatan berinisial AP (42).

“Pelaku diamankan di kompleks Pasar Jalan Trans Sulawesi Pagimana dengan barang bukti 20 ball berisikan 1.129,0 gram sabu,” kata AKP Hamid.

Barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan para pelaku di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya.

“Selain sabu, polisi juga mengamankan alat hisab bong, 1 pack plastik bening, empat unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba serta mobil avansa,” ujarnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah kami amankan di Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *