Puluhan Warga Lenyek Datangi PN Luwuk, Tunggu Putusan Sengketa Lahan

BANGGAI – Puluhan warga Desa Lenyek, Kecamatan Luwuk Utara, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Senin (20/4/2026) siang. Kedatangan mereka untuk menunggu putusan sidang sengketa lahan antara warga Lenyek dan ahli waris Muslim Panreli.

Meski agenda putusan dilakukan secara daring melalui sistem e-court, warga tetap berdatangan dan berupaya masuk ke area kantor PN Luwuk.

Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, sempat menemui warga dan meminta agar mereka tetap mengikuti prosedur dengan melapor kepada petugas sebelum memasuki area kantor.

“Kami tidak melarang masuk, tetapi silakan melapor terlebih dahulu. Kami juga punya kewajiban menjaga aset negara. Kalau ingin menyampaikan pendapat atau demo, itu hak masyarakat, asalkan tertib,” ujar Suhendra kepada perwakilan warga.

Ia juga mengingatkan agar warga tidak membawa anak-anak dalam aksi tersebut, mengingat kondisi cuaca dan situasi di lapangan. Selain itu, Suhendra meminta warga menghadirkan kuasa hukum untuk menyampaikan tuntutan secara resmi.

Menurutnya, putusan perkara saat ini tidak lagi dibacakan secara langsung di ruang sidang, melainkan dapat diakses melalui aplikasi oleh kuasa hukum masing-masing pihak.

“Putusan sudah melalui sistem. Nanti kuasa hukum yang mengunduh dan menyampaikan kepada para pihak,” jelasnya.

Suhendra menambahkan, apabila ada pihak yang tidak puas terhadap putusan, tersedia mekanisme upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan batas waktu pengajuan selama 14 hari.

Sementara itu, salah satu majelis hakim, Gussix Parizon, menjelaskan bahwa perkara dengan nomor 102/Pdt.G/2025 tersebut telah melalui serangkaian persidangan dan kini memasuki tahap putusan melalui sistem e-court.

“Para pihak tidak perlu hadir di persidangan. Putusan dapat diunduh melalui akun kuasa hukum masing-masing,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia juga menyebutkan, kedatangan warga bukan kali pertama terjadi. Dua pekan sebelumnya, puluhan warga juga sempat mendatangi PN Luwuk dengan tujuan serupa.

Menurut Gussix, proses persidangan hingga saat ini berjalan kondusif tanpa gangguan dari pihak manapun. Ia menegaskan, putusan merupakan hasil musyawarah majelis hakim dan bersifat terbuka untuk diakses publik.

“Jika ada pihak yang tidak puas, dapat menempuh upaya hukum banding ke pengadilan tinggi,” tambahnya.

Di sisi lain, perwakilan warga Lenyek, Salim, mengatakan kehadiran mereka bertujuan untuk mendengar langsung hasil putusan sidang. Ia menyayangkan pelaksanaan putusan yang dilakukan secara daring.

“Seharusnya sidang digelar langsung supaya kami bisa mengetahui pertimbangan majelis hakim,” ujarnya

Salim Puluhan warga yang menunggu sejak pukul 12.00 Wita sampai dengan pukul  17.00 WITA. Agenda sidang putusan di tunda. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *