BANGGAI – Pemerintah Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, mengimbau ke pemilik ternak untuk menutup kandang ternak ayam pedaging (potong) di Kelurahan Bakung, Sisipan dan Desa Kayowa serta Desa Nonong.
Sekcam Batui, Ambodale menyampaikan, himbauan tersebut tertuang dalam rekomendasi yang ditandatangani Camat Batui Umar Syamsudin, pada Senin, 30 Maret 2026.
“Rekomendasi itu merupakan keputusan hasil mediasi di Kantor Kecamatan Batui dan dihadiri unsur Forkopincam,” terangnya.
Mediasi tersebut menindaklanjuti aduan warga Kelurahan Bakung dan Kelurahan Sisipan terkait wabah hama halat yang telah merambah ke pemukiman.
Ambodale menyebut, empat poin yang tertuang dalam rekomendasi. Pertama, penutupan kandang yang tidak memenuhi Syarat teknis yang menyebabkan sebaran lalat dalam pemukiman warga Kelurahan Bakung, Kelurahan Sisipan, Desa Nonong, dan Desa Kayowa.
Dua, untuk pemilik kandang melengkapi pra syarat apabila mendirikan kandang close house dengan kajian teknis dan kajian akademis tanpa menimbulkan dampak lalat yang ada di kelurahan Bakung dan sekitarnya.
Tiga, adanya surat peryataan dari pemilik kandang untuk menutup peternakan ayam potong yang tidak memiliki syarat Teknis dari izin mendirikan kendang dari Dinas. Lingkungan Hidup dan Dinas Peternakan.
Empat, bagi pelaku usaha peternakan yang sementara berternak diberikan waktu sampai panen kemudian menutup kandang ayam tersebut.
“Harus di ikut, jika tidak kami akan menindaklanjuti ke instansi teknis, dan itu harus diindahkan,” terang Sekcam Ambodale di ruang kerjanya Selasa (7/4/2026).
Senada disampaikan Camat Batui, Umar Syamsudin mengatakan, poin yang tertuang dalam rekomendasi harus di indahkan.
Poin rekomendasi itu juga mengacu pada keputusan DPRD saat rapat dengar pendapat.
“Kita mengimbau, kalau tidak juga di indahkan maka persoalan ini kita tindak lanjut ke instansi teknis. Pendirian kandang harus memiliki izin, semua kan punya regulasi yang mengatur jadi harus di patuhi,” pungkas Umar. (AL)












