Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti

BANGGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum pada Selasa (31/3/2026) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan Di antaranya sabu-sabu seberat 104 gram dari 19 perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kemudian perkara penyalahgunaan obat obatan jenis THD sebanyak 5.527 butir, serta delapan perkara tindak pidana umum lainnya. Barang bukti lain seperti parang, sarung parang, mukena, dan pakaian turut dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti periode Januari – Maret 2026, bertempat di Halaman Kantor Kejari Banggai dihadiri Kapolres Banggai, AKBP I Wayan Arcana, Kepala Pengadilan Negeri Luwuk, Kasdim 1308/LB, Kapas Klas II B Luwuk, Kepala Kantor BEA dan Cukai Luwuk,Waket DPRD Banggai Kepala BPOM Luwuk, serta sejumlah pejabat lainnya.

Kepala Kejari Banggai, Akbar, SH., MH., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara-perkara yang telah diproses secara hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penegakan hukum. Tidak hanya menjalankan pidana badan terhadap pelaku, tetapi juga melaksanakan putusan hakim terkait pemusnahan barang bukti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut terdapat sekitar 28 perkara yang dimusnahkan barang buktinya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 perkara merupakan kasus narkotika, di antaranya sabu-sabu. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara obat-obatan dan kosmetik ilegal, serta tindak pidana terhadap orang dan harta benda.

Akbar menyatakan kegiatan pemusnahan ini juga melibatkan unsur Forkopimda sebagai bentuk sinergitas antar lembaga dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Banggai.

“Melalui kolaborasi dengan para stakeholder, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Pemusnahan barang rampasan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Banggai dalam menuntaskan penanganan perkara pidana umum, sekaligus memastikan tidak ada barang bukti yang disalahgunakan setelah perkara inkrah. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *