BANGGAI – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banggai di Pagimana kembali melakukan penahanan seorang tersangka inisial SA di kasus dugaan Korupsi APBDes Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, Senin (9/2/2026).
Tersangka SA dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Luwuk usai menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik Cabjari Pagimana.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pagimana David Adrianto menyatakan penetapan tersangka SA ini merupakan rangkaian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi APBDes Siuna Tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023.
“Penahan tersangka SA rangkaian yang tidak terpisahkan dengan penetapan ARR dan SB yang sebelumnya telah dilakukan penetapan tersangka terlebih dahulu pada hari jumat 6 februari 2026,” terangnya.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga tersangka diduga kerugian negara sekira Rp 947.820.925,79 (sembilan ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah tujuh puluh sembilan sen).
“Tersangka SA dilakukan Penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B luwuk berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai Di Pagimana,” tutup Andrianto. (*/AL)











