Puluhan Eks Karyawan PT Sarku Enjinering Utama Tak Bisa Klaim BPJS Ketenagakerjaan

PT Sarku Diduga Menunggak Setoran ke BPJS Ketenagakerjaan

BANGGAI – Puluhan eks karyawan di perusahaan PT Sarku Enjinering Utama (SEU), hingga kini belum bisa mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan mereka. Padahal masa kontrak kerja di perusahaan telah berakhir sejak beberapa bulan lalu.

Para karyawan ini mengaku kesulitan saat ingin mencairkan dana BPJS Ketenegakerjaan dikarenakan, adanya tunggakan yang diduga belum disetorkan perusahaan PT Sarku.

“Tunggakan itu terhitungan sejak Januari 2025 sampai masa kontrak kerja Berakhir” ungkap Irwan salah satu karyawan PT Sarku.

Ia dan beberapa rekanannya telah melakukan pengecekan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Dana BPJS Ketenagakerjaan dari kontrak awal kerja sampai Desember 2024 masih ada.

Namun, setoran sejak Januari 2025 sampai seterusnya tidak ada.

Irwan dan rekannya juga mengonfirmasi langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai.

“Pihak BPJS menyampaikan dana bisa dicairkan asalkan perusahaan harus menyelesaikan tunggakan sejak januari sampai masa kontrak karyawan berakhir,” ungkap Irwan.

Tidak adanya respon dari perusahaan, para karyawan mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigsasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, dan meminta pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan tunggakan iuran BPJS serta menyelesaikan hak para tenaga kerja.

“Proses mediasi dilakukan beberapa kali barulah perusahaan PT Sarku berkomitmen untuk menyelesaikan tuntutan sebelum tanggal 25 Oktober 2025,” terang Irwan

Proses mediasi yang di hadiri dua perwakilan dari perusahaan PT Sarku yakni David Barimbing dan Lutfi Reza serta Irwanto dan M Waldy selaku perwakilan dari karyawan tersebut fasilitasi oleh Disnakertrans.

Mediasi yang berlangsug pada 24 September 2025 itu terjadi kesepakatan beberapa poin diantaranya, perusahaan bersedia membayar kompensasi, dan mengganti dana Reimburse MCU serta dana lainnya. Demikian pula dengan status PKWT yang masih aktif tetap dibayarkan upah mereka. Kompensasi dan gaji dibayarkan saat periode penggajian.

Perusahaan juga bersedia mengembalikan potongan BPJS karyawan terhitung sejak periode Januari 2025 sampai dengan kontrak berkahir. soal nominal, pihak perusahaan akan mengubungi ke masing – masing karyawan. Pengembalian akan dibayarkan 1 bulan setelah karyawan setuju dengan nominal pengembalian.

Dari beberapa poin perjanjian diatas, PT Sarku baru menonaktifkan dua orang pemilik BPJS Ketenagakerjaan. Sementara masih terdapat lebih dari lima puluh eks karyawan yang sampai sekarang belum dapat mengklaim dana BPJS ketenagakerjaan mereka. Pihak perwakilan karyawan menutut perusahaan agar segera menyelesaikan tuntutan mereka, jika tidak pihaknya akan membawa persoalan ini Kementerian Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *